Berita Kudus
Kirim Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman, Terbongkar Dulu oleh Bea Cukai Kudus
Bea Cukai Kudus menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman di Kudus, Senin (5/9/2022).
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bea Cukai Kudus menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman di Kudus, Senin (5/9/2022).
Penindakan ini dilaksanakan setelah tim Bea Cukai Kudus melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini melakukan pengamatan terhadap jasa pengiriman yang diduga akan digunakan untuk mengirimkan rokok ilegal.
Sekitar pukul 18.00, tim melakukan pemeriksaan paket di gudang Jasa Pengiriman di Kaliwungu, Kudus.
Baca juga: Brongebouw Moedal, Inilah Sumber Air Pipa Pertama di Semarang Hingga Misteri Peradaban Jawa Kuno
Baca juga: Sebelum Iwan Budi Hilang, Pernah Cerita ke Istri soal Masalah Pekerjaan dan Panggilan Kepolisian
Baca juga: Iwan Budi Kooperatif Jadi Saksi Kasus Korupsi Hibah Tanah, Lalu Ditemukan Tewas, Polisi: Ini Aneh
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai, ditemukan 24 paket berisi rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM)," ujarnya, Jumat (9/9/2022.
Tim segera melakukan penindakan terhadap paket tersebut. Paket kiriman yang berhasil diamankan, berisi 14.800 batang rokok ilegal dengan merk Lois L Bold, Dalill Bold Fine Cut Filter, Dalill Bold Menthol, Fajar Bold, RQ Pro Rizquna, dan Vios Special tanpa dilekati pita cukai.
Nilai total perkiraan barang sebesar Rp16,8 juta, dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp11,4 juta.
"Seluruh paket berisi rokok Ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/rokok-ilegal-99.jpg)