Berita Jateng
Polda Jateng Tangani 50 Kasus Penyimpangan Distribusi BBM Selama Sebulan Terakhir, Modusnya Beragam
Selama periode 1 Agustus 2022 hingga 3 September, Polda Jateng telah menangkap 66 tersangka dari 50 kasus penyimpangan distribusi BBM.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Kudus terlibat penimbunan BBM Solar yang diungkap Polda Jateng.
Oknum PNS tersebut diketahui bernama Abdul Wahab bertugas di Dinas Perdagangan. Dia selaku pemilik PT ASS yang menimbun 12 ton Bio Solar.
Kasus yang menjerat Abdul merupakan satu diantara kasus menonjol dari 50 perkara penyalahgunaan BBM yang diungkap Polda Jateng selama periode periode 1 Agustus hingga 3 September 2022.
Abdul mengaku tidak membeli solar sendiri di SPBU.
Ada pekerja yang membeli solar di SPBU.
Dirinya mengaku menerima solar tersebut.
Baca juga: Buruh Rokok Miskin di Kudus Dapat Bantuan Kemensos, Tinggal Bersama Anak Tunggal yang Lumpuh Total
"Dapatnya tidak mesti. Kalau tiga hari sekali paling dapatnya 500 sampai 1000 liter," ujarnya saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9).
Menurutnya, solar itu dibeli menggunakan jeriKen.
Dirinya mengaku aksinya tersebut dibantu karyawannya bernama Arif.
"Solar itu sudah ada yang ambil sopir dari perusahaan. Solar itu dijual sebesar Rp 8.500," tuturnya.
Saat ditanya Kapolda, Ia mengaku aksinya tersebut untuk menambah pendapatannya.
Dirinya baru 3 bulan melakukan penimbunan BBM.
"Selama 3 bulan saya sudah menimbun solar sebanyak 12 ton," tutur dia.
Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan penimbunan BBM Bio Solar di Kudus ditampung oleh PT ASS.
Terdapat 12 ton Bio Solar yang diamankan oleh petugas dari dua tersangka.