Berita Kudus
Cegah Aktivitas Perjudian, Polres Kudus Menggerebek Lokasi Sabung Ayam
Polres Kudus menggerebek lokasi judi sabung ayam di Jalan Moh Yamin, RT 3 RW 2, Desa Karangbener, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jumat (2/9/2022).
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kepolisian Resor (Polres) Kudus menggerebek lokasi judi sabung ayam di Jalan Moh Yamin, RT 3 RW 2, Desa Karangbener, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jumat (2/9/2022).
Operasi gabungan penyakit masyarakat (Pekat) tersebut dilaksanakan bersama Kodim 0722/Kudus.
Kabagops Polres Kudus, Kompol Catur Kusuma Adi menjelaskan, kegiatan operasi gabungan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat pada hari Rabu (31/8/2022) lalu.
Kemudian Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama menginstruksikan untuk melaksanakan operasi pada hari Jumat ini.
"Adanya aduan itu kami menyikapinya dengan melaksanakan operasi gabungan sesuai instruksi bapak Kapolres," kata dia di sela-sela kegiatan.
Kendati demikian, pihaknya tidak menemukan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Baca juga: Ditemukan Tewas, Wanita Muda Diduga Melompat dari Lantai Atas Apartemen di Pedalangan Semarang
Baca juga: Para Nelayan Jepara Kesulitan Memperoleh Suplai Solar, Minta Pemerintah Bantu Solusi
Namun pihaknya menyita sejumlah peralatan yang diduga dipakai untuk kegiatan judi sabung ayam.
"Perjudian ini sudah lama yang sebelumnya juga pernah kena razia," katanya.
Catur berencana akan melaksanakan kegiatan pembinaan kepada pemilik tempat, yakni Nur Hasyim, warga Desa Karangbener.
Sejumlah peralatan seperti buku catatan, kurungan ayam, dan lainya disita aparat kepolisian.
"Karena kami tidak menemukan kegiatan perjudian, pemilik tempat akan kami klarifikasi dan dilakukan pembinaan," ucap dia.
Berdasarkan informasi, lokasi judi sabung ayam tersebut diikuti juga masyarakat dari luar Kabupaten Kudus.
"Lokasi juga banyak pendatang dari luar kota," kata dia. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :