Liga 1 2022

Komdis PSSI Sanksi Denda PSIS Semarang Rp50 Juta, Ada Tindakan Pelanggaran saat Lawan Persebaya

PSSI resmi merilis hasil sidang Komdis pada (26/8/2022) lalu. Diantaranya, PSIS didenda Rp 50 juta karena terlambat masuk lapangan pada babak kedua.

Istimewa
Saat membawa bola, pemain PSIS Semarang mendapat pengawalan ketat dari punggawa Persebaya Surabaya, saat kedua tim bertemua dalam laga lanjutan BRI Liga 1 2022/2023, di Stadion Gelora Bung Tomo, Selasa (23/8/2022). Dalam pertandingan ini laskar Mahesa Jenar takluk dari pasukan Bajul Ijo dengan skor tipis 1-0. Macetnya taktik di atas lapangan disebut pelatih Sergio Alexandre jadi penyebab kekalahan anak asuhnya. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - PSSI resmi merilis hasil sidang Komite Disiplin (Komdis) pada (26/8/2022) lalu.

Dari hasil sidang komdis tersebut, Komdis PSSI mengumumkan ada delapan pelanggaran yang terbukti dilakukan.

PSIS juga tak lepas dari denda kali ini. PSIS mendapat denda sebesar Rp50 juta karena terlambat memasuki lapangan pada babak kedua.

Pelanggaran tersebut terjadi pada saat PSIS melakoni laga away menghadapi Persebaya Surabaya (23/8) lalu.

Oleh karena hal tersebut, membuat pertandingan babak kedua mundur 155 detik, atau sekitar dua menit lebih.

Baca juga: Jalani Perawatan di Benfica Portugal, Carlos Fortes Absen Bela PSIS hingga Oktober Mendatang

Berikut hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 26 Agustus 2022:

1. Sdr. Novan Setya Sasongko (Madura United FC)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persis Solo vs Madura United FC
- Tanggal Kejadian: 23 Agustus 2022
- Jenis Pelanggaran: menekel pemain lawan
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 1 pertandingan sejak keputusan
diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat

2. Sdr. Fernando Rodrigues Ortega (Persis Solo)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persis Solo vs Madura United FC
- Tanggal Kejadian: 23 Agustus 2022
- Jenis Pelanggaran: menendang wajah pemain lawan
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 1 pertandingan sejak keputusan
diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat

3. Sdr. Danang Eko Kristiyanto (Panitia Pelaksana Persis Solo)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persis Solo vs Madura United FC
- Tanggal Kejadian: 23 Agustus 2022
- Jenis Pelanggaran: masuk ke dalam area FOP dan mendekati pelatih kepala Madura
United FC
- Hukuman: Teguran Keras

4. Tim Persib Bandung
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persib Bandung vs Bali United FC
- Tanggal Kejadian: 23 Agustus 2022
- Jenis Pelanggaran: terjadi pelemparan botol air mineral, botol minuman kopi, dan
bongkahan es batu oleh suporter Persib Bandung ke arah tim Bali United FC
- Hukuman: Denda sebesar Rp50 juta

5. Sdr. Javlon Guseynov (Borneo FC Samarinda)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Borneo FC Samarinda vs Dewa United FC
- Tanggal Kejadian: 23 Agustus 2022
- Jenis Pelanggaran: memukul pemain lawan dan mendapatkan KML
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan sejak keputusan
diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat serta denda sebesar
Rp10 juta

6. Tim PSIS Semarang
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang
- Tanggal Kejadian: 23 Agustus 2022
- Jenis Pelanggaran: terlambat memasuki lapangan pada babak kedua sehingga
membuat pertandingan babak kedua mundur 155 detik
- Hukuman: Denda sebesar Rp50 juta

Baca juga: Jebol Gawang Mataram Utama, Persiku Kudus Sabet Skor 4-0 dalam Laga Uji Coba

7. Tim Persebaya Surabaya
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang
- Tanggal Kejadian: 23 Agustus 2022
- Jenis Pelanggaran: terjadi pelemparan botol air mineral dan gulungan kertas putih
oleh suporter Persebaya Surabaya
- Hukuman: Denda sebesar Rp50 juta

8. Panitia Pelaksana Persebaya Surabaya
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang
- Tanggal Kejadian: 23 Agustus 2022
- Jenis Pelanggaran: bola yang digunakan pada saat pertandingan terdapat tulisan
tangan “PP” menggunakan spidol berwarna hitam
- Hukuman: Denda sebesar Rp25 juta (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved