Polisi Tembak Mati Polisi
Masing-masing Tersangka Pembunuhan Brigadir J Akan Didampingi 2 Orang Jaksa
Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan setiap tersangka pembunuhan Brigadir J akan didampingi dua jaksa.
TRIBUNMURIA.COM - Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan setiap tersangka pembunuhan Brigadir J akan didampingi dua jaksa.
"Jadi ada 10 orang (jaksa) yang akan kita tunjuk mendampingi tersangka," kata Fadil Zumhana, Senin 29 Agustus 2022.
Fadil Zumhana menambahkan nantinya jaksa yang akan mengarahkan proses rekonstruksi.
Baca juga: Menanti Penampilan Ferdy Sambo Pakai Seragam Baru Warna Orange, Tak Lagi Kenakan Setelan Cokelat
Dua TKP
Polri bakal menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Lima tersangka bakal dihadirkan.
Para tersangka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Selain itu, Polri juga akan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum, Kompolnas, dan Komnas HAM agar melihat langsung jalannya rekonstruksi.
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J akan digelar pada Selasa 30 Agustus jam 10.00 WIB.
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J akan dilakukan di dua tempat. Lokasi pertama di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga. Lokasi selanjutnya di rumah pribadi Ferdy Sambo, Saguling.
Perlu diketahui, TKP pembunuhan Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo yaitu Duren Tiga. Sedangkan rumah pribadi di Saguling merupakan lokasi perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi mengatakan proses rekonstruksi ini dilakukan secara tertutup.
Para pengacara masing-masing tersangka pun pihak korban siap hadir.