Polisi Tembak Mati Polisi

Tok! Sah, Sidang KKEP Selama 18 Jam Putuskan Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Sah! Sambo dipecat Polri. Putusan sidang etik/Sidang Komisi Kode Etik Polri/KKEP pecat secara tidak hormat Irjen Ferdy Sambo dari Polri, Ini Profilnya

capture youtube tribunnews.com
Irjen Pol Ferdy Sambo, jalani sidang etik, untuk menentukan nasibnya di Polri, Kamis 25 Agustus 2022. Putusan sidang etik atau Komisi Kode Etik Polri (KKEP) --yang berlangsung hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini haro-- memutuskan memecat Sambo secara tidak hormat dari Polri. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat (5) menyebutkan "Pemberhentian tidak dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas  Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota  Kepolisian Negara Republik Indonesia karena sebab-sebab tertentu"

Pasal 11: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila: a. melakukan tindak pidana; b. melakukan pelanggaran.

Pasal 13 ayat (1): Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menanggapi putusan pemecatan ini Ferdy Sambo menyatakan banding.

Pengajuan banding akan dilakukan secara tertulis dalam tiga hari ke depan.

Sebelum sidang, Irjen Ferdy Sambo telah membuat surat pengunduran diri.

Mengutip Kompas.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri.

"Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).

Profil Irjen Ferdy Sambo

Dirangkum dari berbagai sumber, Irjen Ferdy Sambo adalah seorang Inspektur Jenderal Polisi lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994. Irjen Ferdy Sambo menduduki jabatan tertinggi di Polri sebagai Kadiv Propam Polri mulai tahun 2020.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri (2019).

Irjen Ferdy Sambo kehilangan jabatan Kadiv Propam karena kasus kematian Brigadir J. 

Irjen Ferdy Sambo dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.

Irjen Ferdy Sambo lahir dari keluarga polisi.

Ayah Irjen Ferdy Sambo adalah Mayjen Pieter Sambo, mantan Kapolda Sumatra Utara di era Presiden Soeharto.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved