Polisi Tembak Mati Polisi

Jelang Putri Chandrawati Diperiksa, Kuasa Hukum Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Istri Soal Ini

Penyidik Timsus akan memeriksa Putri Chandrawati. Di sisi lain, kuasa hukum Brigadir J aka laporkan Ferdy Sambo dan istri atas dugaan laporan palsu

Tribunmanado.co.id
Eks Kadivpropam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) bersama istri, Putri Candrawati (kanan), serta mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (tengah, belakang). Jelang pemeriksaan Putri Chandrawati sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Ferdy Sambo dan istri terkait laporan palsu. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, rencananya akan diperiksa sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Jumat 26 Agustus 2022.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, akan melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawati, atas dugaan laporan palsu.

Kamaruddin Simanjuntak menyatakan, pihaknya akan melayangkan laporan polisi terkait dugaan laporan palsu Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati tersebut pada Jumat (16/8/2022) ini.

"Hari ini (ajukan laporan palsu), sekira pukul 10.00 WIB," kata Kamaruddin Simanjuntak  saat dikonfirmasi awak media.

Diketahui sebelumnya, pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah berencana untuk melaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati pada Kamis (25/8/2022).

Kendati begitu, pelaporan tersebut urung dilaksanakan tanpa adanya alasan yang jelas dari Kamaruddin Simanjuntak.

Bidik sosok pembisik laporan palsu Putri Chandrawati

Kamaruddin Simanjuntak hanya menyatakan kalau laporan itu dimaksudkan agar sosok yang mengajari Putri Chandrawati untuk membuat informasi bohong alias hoaks diketahui.

"Saya mau melaporkan [Putri Candrawathi] melapor balik yaitu tentang melanggar Pasal 317, 318 KUHP juncto pasal 55 66," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Kamaruddin Simanjuntak mengklaim jika dia mendapat informasi dari seorang istri anggota berpangkat Brigadir Polisi yang menyebut Putri Chandrawati diajari untuk membuat laporan palsu soal pelecehan seksual.

"Melaporkan Ibu Putri, Pak Ferdy Sambo dan kawan-kawan supaya ketahuan siapa yang mengajar-mengajar atau siapa otaknya. Biar ibu Putri ngomong, oh saya ngomong ini karena diajari si a, si b," ucapnya.

Laporan pelecehan seksual dihentikan

Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.

Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana. Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.

Kuasa hukum Putri Chandrawati janji kliennya kooperatif

Istri Sambo, Putri Chandrawati rencananya akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat 26 Agustus 2022, oleh tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB. 

"Hari Jumat. Panggilannya hari Jumat," kata Andi Rian, Kamis (25/8/2022) dikutip dari Kompas.com. 

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis pun memastikan kliennya akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik besok. 

"Insya Allah Ibu PC kooperatif, saya akan dampingi pemeriksaan," kata Arman, Kamis (25/8/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews. 

Adapun pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama Putri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J

Sebelum menjalani pemeriksaan ini, Timsus juga akan mengecek kesehatan Putri terlebih dahulu. 

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, jika secara psikologis Putri memenuhi syarat untuk diperiksa, maka akan langsung dimintai keterangan oleh penyidik.

"Sama SOP (standar operasional prosedur)-nya. Sebelum dia (Putri) nanti dimintai keterangan ya tentunya standar kesehatannya diperiksa kesehatannya dilakukan baik dari sisi fisik maupun psikisnya," kata Dedi Prasetyo, Kamis (25/8/2022).

Peran penting Putri ungkap motif pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya masih memerlukan keterangan Putri sebagai penentu untuk memastikan motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo. 

Hal tersebut ia sampaikan pada rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama Kapolri. 

"Terkait dengan motif, memang ada satu pemeriksaan yang memang kita tunggu untuk memastikan motif, khususnya pemeriksaan pada ibu PC besok," kata Sigit, Rabu (24/8/2022).

Untuk sementara, Sigit hanya mengatakan motif tersangka Ferdy Sambo melakukan perbuatan tersebut karena merasa marah setelah mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi, terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Pihaknya saat ini tengah mendalami keterangan Ferdy Sambo tersebut. 

"Sehingga saat ini kita sampaikan bahwa motif ini dipicu dari laporan ibu PC yang terkait dengan masalah kesusilaan," 

"Jadi ini untuk menjawab, bahwa isunya antara pelecehan atau perselingkuhan sedang kami dalami."

"Jadi tidak ada isu di luar itu, dan ini akan kami pastikan setelah pemeriksaan terakhir, akan mendapat gambaran yang lebih jelas," 

"Saudara FS terpicu amarah dan emosinya saat saudari PC melaporkan terkait adanya peristiwa terkait kesusilaan," tutur Listyo. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sempat Ditunda, Hari ini Kuasa Hukum Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Istri soal Laporan Palsu

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved