Berita Blora
Wujudkan Kelayakan sesuai Standar Kesehatan, Pemkab Blora Bangun Rumah Pemotongan Hewan Baru
Pemerintah Kabupaten Blora akan segera membangun Rumah Pemotongan Hewan (RPH) baru.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Pemerintah Kabupaten Blora akan segera membangun Rumah Pemotongan Hewan (RPH) baru.
Pasalnya, kondisi RPH saat ini yang sudah tidak layak.
Saat ini lahan untuk pembangunan RPH sudah diurug.
Para pekerja sudah mulai membangun pondasi di area sebelah timur.
RPH akan dibangun di sebelah selatan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Blora itu nantinya terdiri dari dua jenis yakni RPH Ruminansia dan RPH untuk unggas.
Baca juga: Berrtemu dengan Perangkat Daerah, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro Ingatkan Jaga Integritas
Beberapa gunungan material berupa batu dan pasir yang akan digunakan sebagai pondasi sudah mulai terlihat.
Satu bangunan di tengah lahan yang akan digunakan sebagai penyimpanan bahan.
Bangunan berukuran sekitar 4x4 meter persegi itu berdinding dan beratapkan seng dengan kerangka dari kayu dan bambu.
Pantauan di lapangan sekitar 30-an pekerja mengerjakan beberapa pekerjaan sesuai tugasnya.
Ada yang mengaduk adonan untuk pondasi, ada yang memotong bambu, ada pula yang menyempurnakan bangunan tengah lahan.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora, Lilik Setyawan mengaku, pembangunan RPH akan segera dilaksanakan.
"Pengurugan lahan sudah. Pembangunan RPH baru akan dimulai pekan ini," jelas Lilik Setyawan saat dikonfirmasi, Rabu 24 Agustus 2022.
Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Blora akan membangun dua jenis RPH dari Dana Alokasi Khusus. Sedangkan pengurugannya dari Dana Alokasi Umum.
Sebelum diurug, lahan masih berupa persawahan yang sudah tidak digarap.
Pembangunan RPH ini dilakukan karena RPH yang ada sudah tidak memenuhi persyaratan teknis.
Seperti lokasinya yang berada di tengah pemukiman warga.
Baca juga: Kepala Madrasah Cabuli Murid Laki-lakinya, Aksi Terbongkar setelah Korban Mengeluh Kesakitan
Pengelolaan limbahnya belum sesuai persyaratan standar, luasannya masih sempit, sekitar 100 m⊃2;, Serta belum ada pengolahan limbah.
Sehingga limbah yang dihasilkan langsung dibuang ke pinggir sungai. (*)