Berita Jateng

Diteriaki Klitih, Remaja Bawa Gear di Jalan Kartasura Sukoharjo Babak Belur Dihajar Massa

Polsek Kartasura mengamankan seorang remaja dari amukan warga di Jalan Adi Soemarmo, Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Penulis: Khoirul Muzaki | Editor: Moch Anhar
DOKUMENTASI
AR (18), seorang warga Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, pemuda bawa gear di jalan diamuk massa di Kartasura, Sukoharjo, Minggu (21/8/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, SUKOHARJO - Polsek Kartasura mengamankan seorang remaja dari amukan warga di Jalan Adi Soemarmo, Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada Minggu (21/8/2022) dini hari.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, remaja tersebut adalah AR (18), seorang warga Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Sebelum bonyok dipukuli warga, AR sempat meloncat dari motor karena diteriaki ”klitih”. 

Baca juga: Ramai-ramai Berburu Tikus Bareng TNI-Polri, Upaya Warga di Blora Kendalikan Hama Sawah

Bukan tanpa sebab, AR terlihat membawa dua buah gear yang diikat tali saat mengendarai sepeda motor.

”Pelaku ini membawa senjata tajam, senjata pemukul. Dua gear sepeda yang diikat dengan tali,” kata AKBP Wahyu Nugroho, Senin (22/8/2022) 

Kapolres menerangkan, kejadian itu bermula sekitar pukul 02.00 WIB saat saksi WD (20), dan BAN (17), sedang berkendara dan melihat pelaku dari arah barat ke timur di jalan Kartasura-Sambon, Kecamatan Kartasura. 

Saksi melihat pelaku mengeluarkan senjata dua gear.

Karena melihat pelaku mengeluarkan senjata gear, saksi mengejarnya. 

"Sesampai di depan sebuah rumah makan pecel lele sekitar pukul 02.05 WIB, pelaku diteriaki klitih. Sehingga pelaku panik dan loncat dari sepeda motor,” terangnya.

Mendengar teriakan saksi, beberapa warga setempat ikut mengejar dan berhasil menangkap pelaku.

Pelaku sempat mendapat bogem mentah hingga luka sobek di wajah bawah mata sebelah kanan.

Baca juga: Bikin Ajang untuk Menampilkan Keunggulan Desa, Bupati Fadia Arafiq Usung Festival Budaya

”Lalu petugas Polsek Kartasura datang untuk mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Kartasura,” katanya.

Saat ini, pelaku masih diamankan di Mapolsek Kartasura.

Karena membawa senjata tajam atau senjata pemukul yang bukan peruntukannya, pelaku terancam dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman  pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved