Berita Jateng
Seorang Pengepul Judi Togel Diringkus Polisi di Rumahnya di Wanareja Cilacap
Seorang warga Desa Purwasari, Wanareja, Kabupaten Cilacap ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cilacap karena diduga menjadi pengepul judi togel.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Moch Anhar
TRIBUNPEMALANG.COM, CILACAP - Seorang warga Desa Purwasari, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cilacap karena diduga menjadi pengepul judi togel pada Selasa (16/8/2022) lalu.
Laki-laki berinisial S tersebut kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran ulahnya itu.
Kabaghumas Polres Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan bahwa pihak kepolisian resor Cilacap akan menindak segala bentuk perjudian.
Baca juga: Lantik Henggar Budi Anggoro Jadi Pj Bupati Pati, Ganjar: Wajib Lapor, Kalau Ada Apa-apa Saya Jewer
Gatot mengatakan bahwa sebelum ditangkap, ulah S membuat warga sekitar resah hingga akhirnya salah satu warga melakukan pelaporan ke kepolisian setempat.
"Dari informasi masyarakat tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku S ini," kata Iptu Gatot sebagaimana dalam rilis yang diterima TribunMuria.com, Senin (22/8/2022).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 buah buku tulis untuk merumus, 2 buah pulpen, 1 buku tabungan BRI, 1 buah ATM BRI.
Adapula uang tunai sebesar Rp 310.000h dan sebuah HP bermerek Redmi.
Baca juga: Kapolda Jateng Sebut Penjudi di Semarang Sudah Sadar: Mereka Sudah Ubah Kelakuannya, Tak Judi Lagi
"Kami amankan juga pesan whatsapp pembelian nomor togel jenis hongkong," kata Gatot.
Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Cilacap untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pejara paling lama 10 tahun.
"Upaya pemberantasan praktik judi online akan terus dilakukan jajaran Polres Cilacap," imbuh Gatot. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Satreskrim-Polres-Cilacap-228.jpg)