Berita Jateng

Polresta Solo Ungkap Kasus Judi di Empat Lokasi Berbeda, Wakapolresta: Komitmen Berantas Perjudian

Polresta Solo ungkap kasus perjudian dalam 4 laporan polisi dengan total 11 tersangka.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/MUHAMMAD SHOLEKAN
Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers ungkap kasus perjudian di Mapolresta Solo, Senin (22/8/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, SOLO - Polresta Solo ungkap kasus perjudian dalam 4 laporan polisi dengan total 11 tersangka.

Dari sembilan tersangka itu, dua di antaranya berperan menjadi bandar. Jenis judi yang dilakukan yakni dadu dan cap jikia.

Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto menyampaikan lokasi yang dijadikan judi oleh para tersangka yakni di Monumen 45 Banjarsari, Kestalan Banjarsari, Baluwarti Pasar Kliwon, dan Jagalan Jebres.

"Jadi, kita menerima laporan ada kegiatan judi di Monumen 45 Banjarsari. Setelah itu Tim Sparta mendatangi lokasi dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti," ungkap Gatot dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Relawan SGP Laporkan Pelaku Pengunggah dengan Visual Menghina Presiden di Polda Jateng

Gatot menjelaskan, di lokasi tersebut pihaknya menangkap 6 tersangka yakni RO (bandar), BA, HS, S, N, dan SU.

Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah total Rp 800 ribu dan satu handphone merek Vivo.

"Mereka ditangkap pada Sabtu (20/8/2022) pada pukul 16.30 WIB," ungkapnya.

Sementara, lanjut Gatot, di lokasi yang lain yakni di Kestalan Banjarsari, pihaknya mengamankan 2 tersangka berinisial FN dan S juga beserta barang bukti.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun," tuturnya.

Gatot menegaskan, sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait perjudian, Polresta Solo akan menindak segala tindak pidana perjudian.

Baca juga: Video Boyongan dari Rumah Dinas, Bupati-Wakil Bupati Pati Kompak Cukur Gundul

"Baik itu di darat atau udara (online), Polresta Solo akan menindak perjudian setegas-tegasnya," tegasnya.

Penindakkan terhadap tindak pidana perjudian tersebut, menjadi komitmen Polresta Solo dan juga dalam rangka mewujudkan Kota Solo yang bersih dari penyakit masyarakat. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved