Berita Viral
SPBU Pertamina Tolak Uang Baru Tahun Emisi 2022, Bilang Tidak Berlaku, Pria Ini Viralkan ke Tiktok
Beredar kabar SPBU Pertamina menolak transaksi BBM menggunakan uang baru tahun emisi 2022 yang diresmikan Bank Indonesia.
TRIBUNMURIA.COM - Beredar kabar SPBU Pertamina menolak transaksi BBM menggunakan uang baru tahun emisi 2022.
Kabar itu diwujudkan dalam bentuk video yang direkam oleh seorang pria pada Sabtu 20 Agustus 2022.
Video tersebut seketika viral dalam sekejap ketika diunggah di Tiktok.
"Tolong rekan-rekan semua, ini, bila perlu didengarkan oleh pemerintah atau Bank Indonesia khususnya," kata pria itu.
"Saya beli minyak pakai uang baru ini tidak berlaku di Pertamina," tambahnya sambil memperlihatkan uang kertas pecahan nominal Rp 50 ribu.
Dia membeli minyak di Jalan Pagar Alam (Lampung).
Pria itu sekali lagi mempertanyakan ke Bank Indonesia terkait berlaku atau tidaknya uang baru tahun emisi 2022.
Uang Baru Tahun Emisi 2022
Sebelumnya diberitakan, Bank Indonesia meresmikan uang kertas baru tahun emisi 2022. Uang kertas baru resmi diedarkan pada 18 Agustus 2022.
Dilansir dari Bank Indonesia, ada 7 pecahan uang kertas baru yang diresmikan.
Uang kertas baru terdiri pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.
Uang kertas baru mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia pada bagian belakang.
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan uang kertas baru yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku. Hal ini berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
