Berita Viral

Alasan Oknum TNI Brigjen NA Tembak Mati Kucing Pakai Senapan Angin

Puspen TNI mengabarkan pelaku penembakan mati kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat.

facebook
Perekam video menunjukkan luka tembak pada bangkai kucing yang ditemukan. Puspen TNI telah mengungkap identitas pelaku penembakan mati kucing. 

TRIBUNMURIA.COM - Puspen TNI mengabarkan pelaku penembakan mati kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat.

Pelakunya adalah seorang perwira tinggi TNI.

Oknum TNI itu berpangkat brigadir jenderal (Brigjen).

Perekam video menunjukkan luka tembak pada bangkai kucing yang ditemukan. Puspen TNI telah mengungkap identitas pelaku penembakan mati kucing.
Perekam video menunjukkan luka tembak pada bangkai kucing yang ditemukan. Puspen TNI telah mengungkap identitas pelaku penembakan mati kucing. (facebook)

Inisialnya NA. Dia anggota organik Sesko TNI.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Brigjen NA menembaki sejumlah kucing menggunakan senapan angin di lingkungan Sesko TNI pada Selasa (16/8/2022), sekitar pukul 13.00 WIB.

“Brigjen NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi,” kata Prantara dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).

Prantara menuturkan, Brigjen NA telah mengakui perbuatannya menembaki sejumlah kucing kepada komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI.

Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI menyelidiki kasus ini usai mendapat perintah dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Berdasarkan pengakuannya, kata Prantara, Brigjen NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal dan tempat makan para perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.

Selain itu, Brigjen NA melakukan tindakan ini juga bukan karena kebencian terhadap kucing.

Setelah memberikan pengakuan tersebut, kini Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA.

Proses hukum ini dilakukan karena Brigjen NA diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomot 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” imbuh dia.

Peristiwa dugaan penembakan terhadap sejumlah kucing di lingkungan Sesko TNI pertama kali diunggah oleh pengguna Instagram @rumahsinggahclow.

Dalam postingan mereka terlihat sejumlah kucing ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.

Selain itu juga ditemukan beberapa kucing selamat namun dalam kondisi mengenaskan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved