Berita Jateng
Masih Butuh Trauma Healing, Kondisi Rina Wulandari Istri Kopda Muslimin Telah Bisa Diajak Komunikasi
Istri Kopda Muslimin, Rina Wulandari berangsur membaik selama menjalani perawatan intensif di RSUP Dr Kariadi. Ia harus menjalani trauma healing.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG - Istri Kopda Muslimin, Rina Wulandari berangsur membaik selama menjalani perawatan intensif di RSUP Kariadi.
Rina dirujuk ke rumah sakit tersebut akibat luka tembak di perutnya saat berada di depan rumahnya jalan Cemara III Kelurahan Padangsari Kecamatan Banyumanik Semarang.
Kapendam IV Diponegoro, Letkol inf Bambang Hermanto mengatakan kondisi kesehatan Rina Wulandari telah stabil.
Saat ini, istri Kopda Muslimin tersebut telah dipindahkan di ruang tersendiri agar mudah untuk dikontrol.
Baca juga: SMPN 1 Kaliwungu Punya Perpustakaan Berkualitas, Bupati Kudus Hartopo: Sekolah Lain Bisa Mencontoh
"Kondisinya sudah membaik dan sudah bisa diajak mengobrol sama dokter. Lukanya masih dalam penyembuhan," tutur dia, saat ditemui TribunMuria.com, Senin (15/8/2022).
Menurut Kapendam, kondisi psikologis Rina dimungkinkan masih merasa trauma.
Namun Rina telah bisa diajak berkomunikasi dengan baik.
"Untuk trauma healing telah difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini untuk meringankan beban trauma," ujar dia.
Terkait tempat tinggal, kata dia, Rina masih dimungkinkan menempati asrama Arhanud.
Namun demikian kebijakan tersebut kembali kepada keputusan pimpinan.
"Saat ini keluarganya dan anak-anaknya masih bertempat tinggal di asrama," imbuhnya.
Kapendam membenarkan adanya surat wasiat dari Kopda Muslimin yang ditemukan oleh penyidik.
Dirinya menyebut ada tiga surat wasiat, dua wasiat diantaranya telah diberikan ke anaknya, dan satu surat wasiat untuk istrinya.
"Surat wasiat yang istrinya belum diberikan. Karena kondisinya masih sakit," imbuh dia.
Ia menuturkan status kepegawaian Kopda Muslimin tidak mendapatkan hak pensiunan sebagai tentara.
Sebab secara Undang-undang Kopda Muslimin telah melakukan tindak pidana.
"Menurut aturan meninggal dunia dengan cara bunuh diri merupakan tindak pidana. sama seperti saat pemakaman tidak dilakukan secara militer karena dia melakukan pelanggaran pidana," jelasnya.
Sementara Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, menuturkan, terkait proses hukum lima pelaku eksekutor masih terkendala pemeriksaan terhadap istri Kopda Muslimin.
Sebab saat ini kondisi Rina masih belum stabil.
Baca juga: Selain Diotopsi, Polisi Periksa Teman-teman Pria yang Ditemukan Tewas di Banjirkanal Barat
"Hingga saat ini belum diizinkan untuk diambil keterangan. Kami juga belum rekonstruksi lagi. Masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Baru setelah itu bisa dilimpahkan," jelasnya.
ia menuturkan hingga saat ini telah ada 10 hingga 15 saksi yang diperiksa termasuk para tersangka.
Pihaknya juga telah memeriksa orang terdekat Kopda Muslimin.
"Termasuk pekerja yang memberi makan burung, yang antar jemput anaknya, dan wanita selingkuhannya kami periksa," tutur dia. (*)