Berita Jateng
Ingin Angka Pengangguran dan Kemiskinan Bisa Turun, Bupati Kendal Dico: Kejar IPM-nya
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto meminta program terealisasi tepat sasaran dengan kebutuhan masyarakat hingga 2026 mendatang.
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Moch Anhar
"Pembangunan berjalan, tepat sasaran, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bagaiamana kita dapatkan aspirasi dari DPRD hingga masarakat umum dalam rangka membangun Kabupaten Kendal. Yaitu pembangunan yang menyelesaikan permasalahan," tegasnya.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) Kabupaten Kendal, Izzuddin Latif menyampaikan, beberapa arah kebijakan pembangunan 2021-2026 adalah, mewujudkan Kendal pusat industri dan pariwisata di Jawa Tengah.
Untuk mendorong kemandirian ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan warga, mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan, penguatan IKM dan UMKM, serta perkembangan wisata dan ekonomi kreatif.
Selain itu, katanya, mewujudkan generasi SDM yang unggul, pembangunan infrastruktur yang mantap, merata, dan berkeadilan dengan memperhatikan daya dukung dan kelestarian lingkungan.
"Targetnya pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka dan kemiskinan ditekan, meningkatkanya layanan kesehatan, pendidikan yang merata, meningkatnya kesejahteraan masyarakat, dan meningkatnya ketahanan pangan daerah," jelasnya.
Izzuddin menyebut, sejauh ini ada 3.718 usulan aspirasi masyarakat dalam musrenbang untuk penyusunan perencanaan pembangunan daerah tahun 2022. Dari jumlah itu, 1.565 usulan disetujui dan lolos verifikasi.
Di sisi lain, lanjutnya, ada 643 item pokok-pokok pikiran DPRD yang masuk, 469 poin di antaranya lolos verifikasi dan disetujui.
"Sosialisasi ini diikuti 162 peserta secara langsung dari berbagai pihak, dan 400-an peserta secara daring dari kelurahan dan desa," terangnya.
Baca juga: Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Masih Jadi Problem Serius di Kabupaten Semarang
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program pada Baperlitbang Kendal, Albertus Hendri Setyawan berpesan agar pemerintah desa bisa mengusulkan setiap program pembangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Misalnya, infrastruktur yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, seperti jalan, daerah irigasi, sarpras, utilitas umum perumahan dan permukiman, agar dilakukan peningkatan, rehabilitasi, dan perbaikan.
"Saya harap, materi sosialisasi dicermati oleh pemerintah desa, kelurahan, dan anggota DPRD, karena di dalamnya ada kalender perencanaan pembangunan desa dan daerah. Ada juga kamus usulan perencanaan tahun 2024 sebagai pedoman usulan aspirasi masyarakat dan pokok-pokok pikiran DPRD guna penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal tahun 2024," terangnya. (*)