Berita Jateng
Warga Boleh Ikut Jadi Peserta Upacara HUT Kemerdekaan RI di Demak, Cara Daftarnya Mudah
Masyarakat diperbolehkan menjadi peserta upacara Bendera di tingkat Kabupaten yang rencananya akan berlangsung di Alun-Alun Simpang Enam Demak.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Upacara bendera dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 77 tingkat Kabupaten Demak tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
Sebab komunitas masyarakat diperbolehkan menjadi peserta Upacara Bendera di tingkat Kabupaten yang rencananya akan berlangsung di Alun-alun Simpang Enam Demak.
Hal tersebut disampaikan PJ Sekda Demak Eko Pringgolaksito pada acara Talkshow Bincang Pagi Lebih Dekat Dengan Bupati di Studio Radio Suara Kota Wali (RSKW) 104.8 FM, Selasa (09/08/22).
“Jadi masyarakat bisa merasakan menjadi peserta upacara bendera, misal paguyuban pedagang, purnawirawan, organisasi masyarakat dapat mengikuti dengan menggunakan dresscode mereka masing-masing. Caranya bisa mendaftarkan diri di Bagian Kesbangpolinmas,” kata Eko.
Baca juga: Ada Temuan Kerangka Manusia di Boja Kendal, Tim Forensik Polda Jateng Identifikasi Tato di Dada
Lanjut Eko, untuk pelaksanaan upacara bendera di daerah dirinya siap melaksanakan, tetapi pihaknya masih menunggu instrusksi dan tetap melakukan koordinasi dengan pihak Pemprov tentang pelaksanaan upacara di daerah.
Saat disinggung sehubungan saat kegiatan karnaval HUT RI, Bupati Demak Eisti’anah mengatakan, rencana akan dilaksanakan pada Hari Sabtu, 20 Agustus 2022, pukul 08.00 pagi.
“Kenapa kita laksanakan pagi karena itu pertimbangan dan masukan dari masyarakat di tahun-tahun sebelumnya. Kalau kita selenggarakan pagi pukul 8, mentok-mentok masih bisa salat duhur, jadi saling toleransi,”ungkapnya.
"Sedangkan kenapa hari Sabtu, ini memang berfikir untuk orang-orang semakin tambah semangat merayakan karnaval, karena sabtu ini harinya agak longgar karena 2 tahun tidak ada karnaval,” sambungnya. (*)