Berita Jateng
Gara-Gara Mabuk Miras, Seorang Pria Asal Cipari Aniaya Teman, Kini Mendekam di Penjara 2 Tahun
Satreskrim Polres Cilacap mengamankan BG (36) pria asal Cipari karena melakukan penganiayaan terhadap temannya.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Moch Anhar
Adapun aksi penganiayaan ini terjadi pada 3 Juli 2022 lalu sekira pukul 04.45 WIB.
Sementara itu, BG saat dikonfirmasi di Mapolres Cilacap mengaku dirinya dalam keadaan mabuk berat karena telah menenggak minuman keras jenis ciu.
BG bersama teman-temannya berhasil menghabiskan 3 liter ciu hingga membuatnya mabuk berat.
Baca juga: Persijap Jepara Lepas Tamsil Sijaya Jelang Liga 2 2022 Bergulir, TS: Tak Profesional
Baca juga: Jadug Komut PT SKB Food Raih Rekor MURI, Komisaris Termuda Perusahaan Waralaba yang Melantai di BEI
Baca juga: Ada Suspek Monkeypox di Jateng, Bandara A Yani Semarang Perketat Pengawasan Antisipasi Cacar Monyet
"Saat itu emosi karena waktu saya mau pulang kontak sepeda motor saya diambil sama teman," kata BG.
Akibat perbuatannya, kini BG harus mendekam di jeruji penjara.
BG dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (*)