Pungli
Viral Pungli, Petugas Lapas Minta Bayaran Rp 15 Juta Keluarga Napi, Modus Urus Remisi Keluar Penjara
Viral aksi pungli petugas Lapas Takalar meminta bayaran Rp 15 juta kepada keluarga napi untuk pengurusan remisi keluar penjara.
TRIBUNMURIA.COM - Petugas Lapas Takalar melakukan pungutan liar alias pungli ke keluarga narapidana (napi).
Pungli itu sebagai 'pelicin' pengurusan remisi 17 Agustus, supaya napi bisa keluar penjara dalam waktu dekat.
Kasus pungli Lapas Takalar terungkap pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Bukti pungli berupa kwitansi bertulisan jumlah nominal Rp 15 juta yang ditujukan untuk pembayaran petugas lapas bernama Emil.
Dalam kasus ini keluarga yang terlibat adalah napi kasus narkoba.
Kronologinya, Emil menghubungi keluarga napi.
Terjadi pembicaraan soal pengurusan remisi 17 Agutus.
Orangtua terpidana, Rabiah Daeng Lumu (45) berujar dirinya menyetor uang Rp 15 juta.
"Saya sudah menyetor Rp 15 juta kepada pak EM dan ini setelah anak saya melakukan pembicaraan kepada pak EM dan saya cuma menyetor katanya untuk pengurusan remisi pada hari kemerdekaan biar anak saya bisa langsung bebas" kata Rabiah dilansir dari Kompas.com.
Klarifikasi
Pihak lapas membantah dugaan pungli tersebut.
Kalapas Kelas II B Takalar Rasbil (sebelum dinonaktifkan) menegaskan, ramai kuitansi mengenai setoran uang belasan juta rupiah yang kemudian viral di media sosial tidak benar.
"Memang nama yang ada dalam kuitansi itu salah satu petugas yang aktif di sini, tapi sekali lagi itu tidak benar dan sekarang sudah ada tim pemeriksa yang dibentuk oleh Wilayah untuk kasus ini" kata Rasbil, saat dikonfirmasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/kwitansi-pungli-lapas-takalar.jpg)