Berita Jateng
Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah akan Dihapus, Bupati Semarang Cari Solusi Nasib 5.600 Non-ASN
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memikirkan langkah ke depan mengenai nasib para Non-ASN.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, UNGARAN - Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memikirkan langkah ke depan mengenai nasib para Non-ASN saat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada November 2023 mendatang.
Sebagai informasi, rencana penghapusan non-ASN tersebut diatur dalam Surat Edaran Menpan-RB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Mengenai kebijakan daerah sendiri, Ngesti berharap bahwa para pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang nantinya akan tetap bekerja di instansi tersebut.
“Kami melihat perkembangan ke depan (kebijakan pemerintah pusat).
Tapi prinsipnya, kami ingin sekali yang sudah bekerja di pemerintah daerah tetap bekerja agar tidak terjadi kebingungan dan kekhawatiran.
Sehingga saat ini kami baru mencari langkah dan konsep bagaimana yang terbaik nantinya,” ungkap Ngesti kepada Tribunjateng.com, Senin (1/8/2022).
Untuk jumlah pegawai honorer di Kabupaten Semarang sendiri, Ngesti membeberkan terdapat sekitar 5.600 orang.
Terkait dengan penganggaran untuk gaji, bupati menambahkan saat ini para pegawai honorer di Pemkab Semarang pada umumnya mendapatkan gaji berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Meskipun demikian, masih terdapat pegawai honorer yang gajinya sendiri belum mencapai UMK, misalnya guru.
“Jadi yang saat ini sudah ada, kan ini setiap tahun sudah kita anggarkan melalui APBD.
Memang saat ini ada yang sudah UMK, ada yang belum.
Yang belum misalnya di bidang pendidikan masih ada yang belum, tapi di pemerintah daerah pada umumnya sudah.
Kami masih menunggu perkembangannya hingga November 2023,” pungkasnya.
Sementara itu, seorang pegawai non-ASN di Kabupaten Semarang, berharap bahwa nantinya saat seleksi status pegawai honorer ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah bisa melonggarkan ketentuan dan syarat rekrutmen yang dapat mengakomodir seluruh sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan pemerintah sendiri.
“Karena masih banyak teman-teman saya yang baik non-ASN maupun Pegawai Harian Lepas (PHL) yang berdasarkan syarat administrasi masuk PPPK, tidak masuk di dalamnya.
Harapan saya nanti pemerintah daerah bisa mengusulkan hal tersebut karena di sisi lain menurut saya pemerintah juga membutuhkan sumber daya manusia yang mencukupi,” harap seorang pegawai yang meminta namanya disimpan. (*)