Berita Jateng

Protes Tukar Guling Tanah Kurang Direspons, Yuliyanto Lapor Aparat Hukum Kinerja Sekda Kota Salatiga

Rencana tukar guling tanah milik Yayasan Karantina Tahfizh Al-Quran Nasional (YKTAN) Salatiga dengan aset tanah milik Pemkot Salatiga berpolemik.

Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: Moch Anhar
Dokumentasi
Mantan Wali Kota Salatiga, Yuliyanto bersama Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Salatiga, Agus Pramono berkirim surat ke KemenPAN-RB, Senin (1/8/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Persoalan terkait tanah milik Yayasan Karantina Tahfizh Al-Quran Nasional (YKTAN) Salatiga yang ditukargulingkan dengan aset tanah milik Pemkot Salatiga semakin memanas.

Mantan Wali Kota Salatiga, Yuliyanto kini melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga, Wuri Pujiastuti ke Polres Salatiga dan Kejaksaan Negeri Salatiga.

Yuliyanto mengaku bahwa laporan tersebut itu diwakilkan oleh pengurus YKTAN Salatiga, Dwi Cahyono yang mewakilinya sebagai Ketua Gerindra Salatiga.

Baca juga: Triathlon Bali-Jakarta The Rising Tide, Lanal Semarang Akan Ramaikan dengan Bazar UMKM dan Open Ship

Baca juga: Adu Kekompakan, Ratusan Polisi Cilik Se-eks Polwil Pekalongan Ikuti Lomba Tingkat Polda Jateng

Baca juga: Mahir Baris-berbaris Kreatif, Ratusan Pelajar Unjuk Gigi Mengikuti Lomba Pocil‎ di Kudus

Menurutnya yang mendasari laporan tersebut berkaitan dengan kinerja Sekda Kota Salatiga selaku penanggung jawab administrasi pemerintahan yang dinilai lamban merespons proses tukar guling tersebut.

“Pemohon sudah melaporkan Sekda sebagai pengelola aset ke Polres Salatiga dan Kejari Salatiga beberapa waktu lalu, dalam pelaporannya diwakilkan Dwi Cahyono,” kata Yuliyanto kepada Tribunjateng.com, Senin (1/8/2022).

Yuliyanto menilai bahwa Sekda tidak ada upaya untuk melakukan langkah yang nyata dalam memberikan pelayanan publik yang prima.

“Laporannya berkaitan dengan maladministrasi, laporan kita minggu kemarin,” ucapnya..

Sebagai sekda jika tidak dapat memproses permohonan tersebut, Yuliyanto menegaskan lebih baik mundur sebagai sekda.

“Kalau tidak bisa kerja lebih baik mundur dari jabatannya, semua ada aturannya jelas, cuma tidak mau membaca dan belajar,” tegasnya.

“Kelemahannya karena tidak paham dan tidak mau belajar,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekda Kota Salatiga, Wuri Pujiastuti membenarkan laporan tersebut.

“Saya sudah dengar soal laporan Pak Yuliyanto terhadap saya,” Kata Wuri.

“Kita siap meski nanti dipanggil kepolisian maupun kejaksaan,” imbuhnya.

Wuri mengungkapkan, sekda itu membawa nama Pemerintah Kota Salatiga terkait proses tukar guling itu yang kerja tim.

“Sekarang tim yang jalan, kalau timnya saja belum menyelesaikan apa persyaratannya kita ya tidak bisa memproses,” ujarnya.

Dirinya mengaku jika itu prosesnya berat mengingat tanah Pemerintah Kota Salatiga  jumlahnya tidak sedikit.

Baca juga: Masih Misteri, Belum Ada Instansi Pemerintah yang Bertanggung Jawab soal Timbunan Sembako di Depok

Baca juga: Bentuk Help Desk, KPU Jepara Layani Konsultasi Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Baca juga: Stok Vaksin PMK di Jepara Menipis Tersisa 200 Dosis

“Izinnya itu sampai ke Kemendagri dan dewan, jadi perlu adanya tahapan dan tidak mudah,” jelasnya.

Menurutnya dirinya sudah melakukan kerja sesuai regulasi yang ada dan akan berisiko jika menyalahi regulasi tersebut.

“Kita sudah sesuai regulasi pemerintah untuk melepas aset, itu risikonya tinggi,” katanya.

Untuk itu pihaknya sudah koordinasi dengan Kemendagri karena itu rentetannya panjang. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved