Berita Blora
Tinggal di Daerah Pinggiran Blora, Pengendara Kendaraan Bodong Pilih Santai Respons Kepatuhan Pajak
Jika kendaraan nunggak pajak 2 tahun maka STNK dihapus, artinya menjadi kendaraan bodong (ilegal) di jalan raya. Bagaimana dengan daerah pinggiran?
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Bagi kamu menunggak pajak 2 Tahun STNK Kendaraan akan dihapus.
Program ini merupakan konsep Korlantas Polri dalam rangka tingkatkan kepatuhan pajak.
Jika kendaraan nunggak pajak 2 tahun maka STNK dihapus, artinya menjadi kendaraan bodong (ilegal) di jalan raya.
Namun tidak dengan kendaraan bermotor milik Didik, warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
Ia mengaku motor yang digunakan sehari-hari ini tidak bersurat.
"Iya ini bodong," ucapnya kepada tribunmuria.com, Minggu (31/7/2022).
Kendaraan bermotor jenis bebek ini digunakannya setiap pergi di tempat kerjanya di Kecamatan Todanan.
Baca juga: JNE Dikaitkan Penimbunan Sembako di Depok Buka Suara: Sudah Sesuai SOP Penanganan Barang Rusak
Baca juga: Peringatan 100 Tahun Chairil Anwar, Rumah Sastra Kaliwungu Kendal Gelar Pembacaan Sepuluh Puisi
Baca juga: Pernahkah Bertanya, Mengapa Tidak Ada Jam Dinding di Kamar Hotel? Ternyata Ini Alasannya
"Setiap hari pakai ini (motor-Red). Ke mana-kemana juga pakai ini," ujarnya sambil menunjuk motor miliknya.
Disinggung soal kenyamanan, ia mengaku ya terkadang merasa ketar-ketir saat perjalanan melintas di area kota.
"Soalnya rumah mertua ada di Kecamatan Blora, jadi ya harus hati-hati," ujarnya.
Ditanya ketika terjaring razia, dirinya mengaku pasrah.
"Ya kalau bisa jangan sampai kena razia, kita hindari, lewat jalan perkampungan, atau kita tunggu selesai razia," terangnya.
Namun, untuk lintas kota, dirinya jarang menggunakan motornya.
"Karena juga jarang ke luar kota mas," jelasnya.
Ia mengaku memilih motor bodong ini lantaran harganya murah.
"Ya karena miring, jauh dibanding harga motor normal," pungkasnya. (*)