Berita Jateng

Jumadi Warga Sragen Tega Cabuli Anak Tiri, Begitu Hamil, Pura-pura Melapor ke Polisi

Jumadi (34) tega mencabuli anak tirinya. Semula, ia justru melapor ke polisi adanya pencabulan, seolah-olah bukan ia pelakunya.

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/MAHFIRA PUTRI
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama ketika melakukan press release terkait kasus pencabulan anak dibawah umur, Jumat (29/7/2022) 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Jumadi (34) tega mencabuli anak tirinya di Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama ketika pers release di Mapolres Sragen, mengatakan, pencabulan itu pertama kali dilakukan pelaku satu tahun lalu, Agustus 2021 lalu sekitar pukul 13.00 siang.

Piter mengatakan, kasus ini terungkap ketika korban hamil dan menjelang persalinan ibu korban dan tersangka melaporkan paman korban, T ke Polsek Jenar atas dugaan pencabulan.

Baca juga: Arema FC Vs PSIS Semarang, Mahesa Jenar Obsesi Balas Kekalahan di Semifinal Piala Presiden

Baca juga: Logo Biennale Jepara Resmi Diluncurkan, Ikhtiar Wujudkan Paviliun Kebudayaan dan Mercusuar Seni

Atas laporan tersebut, unit PPA Satreskrim Polres Sragen menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan tes DNA setelah anak tersebut lahir.

"Kemudian kita lakukan tes DNA janin dengan pihak-pihak yang dicurigai, termasuk T dan lainnya yang dicurigai, Unit PPA untuk mencocokkan dengan DNA janin."

"Unit PPA secara cermat melihat perkara ini dan melakukan penyelidikan secara jeli dan teliti, DNA dilakukan ke beberapa orang karena biasanya perkara bersetubuhan kepada anak di bawah umur ini pelakunya tidak terlalu jauh ataupun memiliki hubungan dekat dengan korban," terang Kapolres.

Sehingga Unit PPA juga melakukan sampling kepada orang-orang yang tinggal dengan korban yakni bapak korban.

Setelah keluar hasil DNA, didapati hasil DNA janin cocok dengan bapak tiri korban yang notabenenya bapak tiri korban yang melaporkan terlapor T.

Dari hasil tersebut, Unit PPA terus melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti yang membuktikan bahwa bapak tiri merupakan pelaku.

Piter menjelaskan pencabulan ini bermula ketika pelaku sering melihat korban hanya memakai handuk usai mandi.

Hal ini menyulut hasrat seksual pelaku terhadap anak tirinya.

Baca juga: Aneka Rupa Siksa Satpam RSUP Kariadi kepada Terduga Pencuri Hp, Korban Tewas Pendarahan Otak

Baca juga: Gudang Mebel di Tahun Terbakar saat Tengah Malam, Warga Teriak Ketakutan, Kerugian Capai Rp1 M

"Saat kejadian korban selesai mandi dan hanya menggunakan handuk tersangka melancarkan bujuk rayu terhadap korban yang merupakan anak tirinya. Dengan cara diawali dengan mengelus-ngelus pipi dan meremas bagian sensitif korban dilanjutkan mengajak untuk berhubungan badan," terang Kapolres.

Kapolres mengatakan pencabulan ini atas tekanan dari bapak tiri terhadap anak tirinya.

Pelaku mengancam korban dan meminta korban mengaku bahwa yang menghamilinya ialah paman korban.

"Terhadap tersangka kita menerapkan pasal 81 ayat 2 atau pasal 81 ayat 3 junto pasal 76d UUD RI 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved