Maming Tersangka Korupsi

Drama Maming Jadi Tahanan KPK, Sempat Buron, Bantah Melarikan Diri: Saya Ziarah Makam Wali Songo

Mardani Maming Resmi Ditahan KPK, Sempat Buron: Saya Ziarah Makam Wali Songo, Tak Menghilang ketum pbnu matan bupati tanah bumbu ketua dpd pdip kalsel

TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK resmi menahan Mardani Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 2016-2018. Selama dinyatakan buron, Maming membantah melarikan diri, melainkan ia sedang ziarah makam Wali Songo. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Drama penahan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming atau Mardani Maming, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah sempat menghilang, Maming akhirnya menyerahkan diri ke KPK, pada Kamis (28/7/2022) siang.

Selama ditetapkan sebagai buronan KPK, Maming menampik ia bila dituding melarikan diri. Katan Maming, ia tak melarikan diri, melainkan sedang ziarah makam Wali Songo, yang tersebar di pulau Jawa.

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) non-aktif tersebut menegaskan, jika ia melarikan diri maka tak mungkin ia menepati janji untuk datang memenuhi panggilan KPK.

Maming sebelumnya dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan KPK, setelah beberapa waktu menyandang status sebagai tersangka kasus suap, semasa ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Beberapa hari ini saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah Wali Songo," ujar Maming saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," sambung Maming.

Maming menjelaskan, melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang menjadi kuasa hukumnya, ia telah melayangkan surat ke KPK pada Senin (25/7/2022).

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa ia akan kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK pada tanggal 28 Juli 2022 setelah gugatan praperadilan selesai.

Setelah putusan sidang selesai pada Rabu (27/7/2022), Maming pun menepati janji yang telah disampaikan ke KPK untuk hadir mengikuti proses hukum tersebut.

"Setelah itu, (saya) balik tanggal 28 sesuai janji saya dan saya hadir," ucap Bendahara Umum (Bendum) nonaktif PBNU itu.

Ditahan di Pomdam Jaya

Selanjutnya, Maming langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama.

KPK menduga Maming telah menerima hadiah atau janji terkait pemberian izin tambang di Tanah Bumbu, semasa yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Maming akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022).

Alex mengatakan Maming akan ditahan per 28 Juli hingga 16 Agustus mendatang.

KPK menetapkan Maming sebagai buron karena dinilai tidak kooperatif. Maming diketahui tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan penyidik.

Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 14 Juli. Namun, Maming tidak hadir dengan alasan praperadilannya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kuasa hukumnya meminta jadwal pemeriksaan ditunda.

Namun, KPK menyatakan praperadilan tersebut tidak mengganggu jalannya penyidikan. Sebab, praperadilan hanya menggugat aspek formil.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 21 Juli. Namun, Maming kembali absen.

Komisi antirasuah kemudian menjemput paksa dan menggeledah apartemennya pada Senin 25 Juli. Namun, Maming tidak ditemukan di lokasi.

KPK kemudian mengunumkan Maming telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 26 Juli 2022.

KPK juga meminta bantuan Bareskrim Polri untuk menangkap Maming.

Kuasa hukum Maming kemudian mengaku telah mengirim surat ke KPK pada 25 Juli yang menyatakan kesiapan Maming datang ke Gedung Merah Putih pada 28 Juli.

Maming mengaku bingung karena ditetapkan sebagai DPO. Sebab, pihaknya telah bersurat pada 25 Juli.

"Saya juga bingung tanggal 25 suratnya masuk tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO."

"Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik bahwa saya akan hadir tanggal 28," ujar Maming saat tiba di KPK.

Terungkap, dalam sidang praperadilan di PN Jaksel Tim Biro Hukum KPK menduga Maming telah menerima suap lebih dari Rp104,3 miliar.

Suap itu diterima selama tujuh tahun.

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) non aktif itu juga diduga difasilitasi dan dibiayai membangun sejumlah perusahaan.

Hal itu ia terima setelah memberikan izin pertambangan kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Resmi Tahan Mardani Maming di Rutan Pomdam Jaya Guntur

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved