Berita Jateng

Dikenai Infak Rp 5 Juta Tiap Anak untuk Beli Lahan Parkir, Ortu Murid MTs Negeri 1 Surakarta Protes

Orangtua murid MTs Negeri 1 Surakarta protes kebijakan komite sekolah yang menetapkan infak Rp 5 juta/anak untuk pembebasan lahan parkir.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/MUHAMMAD SHOLEKAN
Kepala MTs Negeri 1 Surakarta, Nurul Qomariyah saat menunjukkan beberapa surat pernyataan kesediaan infaq saat ditemui di kantornya, Kamis (21/7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pihak MTs Negeri 1 Surakarta buka suara terkait adanya kabar penarikan infak untuk pembebasan lahan parkir seluas 800 meter persegi. 

Lahan parkir yang berada di dekat gedung madrasah itu sebelumnya dikabarkan dibeli dari hasil infak wali murid sebesar Rp 5 juta. 

Kepala MTs Negeri 1 Surakarta, Nurul Qomariyah menyampaikan adanya informasi terkait masing-masing wali murid harus membayar sebesar Rp 5 juta adalah tidak benar. 

Kepada TribunMuria.com, Nurul menunjukkan beberapa surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh wali murid di atas materai 10.000. 

Baca juga: Jelang Pilkades PAW 4 Desa di Pati, Bupati: Siap Menang Siap Kalah, Tak Boleh Ada Arak-arakan

Baca juga: Derbi Muria Persijap Jepara vs Persipa Pati akan Tersaji di SGBK, Siapa Lebih Tangguh?

"Jadi tidak benar harus membayar Rp 5 juta. Di sini ada yang menulis di bawah Rp 5 juta, ada yang juga menulis lebih. Jadi ini sifatnya sukarela," ungkapnya, Kamis (21/7/2022). 

Nurul mengungkapkan, pembebasan lahan untuk parkir itu sudah dicanangkan sebelum dia menjabat sebagai kepala madrasah tersebut. 

Nurul mengungkapkan, pihaknya baru menjabat sebagai Kepala MTs Negeri 1 Surakarta pada Maret 2022 lalu. 

"Jadi itu sudah kesepakatan antara wali murid dengan komite sekolah sebagai penjembatan. Dari kami tidak ada paksaan sama sekali harus membayar Rp 5 juta," tuturnya. 

Sementara itu, terkait adanya kabar murid yang disindir karena orang tuanya vokal terhadap kebijakan tersebut adalah tidak benar. 

"Hari ini wali kelas maupun para guru sudah saya tanya, apakah ada yang demikian kepada murid? Tidak ada. Saya pastikan itu tidak ada," tuturnya. 

Terkait permasalahan tersebut, Nurul mengajak para wali murid atau orang tua yang keberatan dengan adanya pembayaran itu untuk duduk bersama. 

Mungkin, menurutnya, ketidaksepakatan dari wali murid atau orang tua itu karena adanya komunikasi yang kurang. 

"Silakan bagi orang tua atau wali murid untuk datang ke kami. Apa yang menjadi keluhan, kita nanti cari solusinya bersama-sama," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang tua murid kelas VIII di MTs Negeri 1 Surakarta mengeluhkan adanya kewajiban membayar uang infak. 

Orang tua murid itu hanya berkenan namanya ditulis dengan inisial DC (44).

Bukan tanpa alasan dia meminta namanya ditulis inisial, karena akan berdampak pada anak. 

Dampak yang dimaksud adalah, bila diketahui nama aslinya, anaknya akan mendapatkan sindiran dari guru-guru di sekolah tersebut. 

Saat dikonfirmasi TribunMuria.com, DC yang merupakan warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar itu menyampaikan keberatannya dengan adanya kewajiban membayar uang infaq dengan nominal Rp 5 juta. 

Hal yang memberatkan DC, selain jumlah nominal yang tidak sedikit itu, yakni adanya jumlah nominal yang pasti. 

Padahal menurutnya, di dalam form atau surat pernyataan yang dia terima, dalam kolom nominal tidak diisi alias hanya diisi dengan titik-titik. 

"Sangat keberatan (dengan jumlah tersebut-Red). Apalagi kondisi pandemi dan krisis begini," ucapnya kepada Tribun Jateng melalui Whatsapp, Rabu (20/7/2022) siang. 

Selain soal jumlah, yang menjadi keberatan DC adalah wakaf yang nilainya ditentukan jumlah dan batas waktu pembayarannya. 

Dia menyampaikan, Komite Sekolah MTs Negeri 1 Surakarta yang seharusnya menjadi jembatan kepentingan antara wali murid dan madrasah, kenyataannya bukan orang tua wali murid yang memilih siapa yang jadi komite. 

"Dan justru komite menjadi alat bagi madrasah untuk melakukan hal-hal yang madrasah tidak boleh pungut," tegasnya. 

Dia menceritakan, mendapatkan sodoran surat pernyataan pembayaran itu pada tahun lalu saat anaknya baru masuk ke sekolah yang berada di Jalan MT Haryono Nomor 24D, Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo tersebut. 

Di dalam surat pernyataan tersebut, juga sudah tertempel meterai 10.000 yang berada di kolom tandatangan wali murid. 

"Saya tidak menandatangani surat tersebut, karena saya tidak setuju," ungkapnya. 

Selain itu, menurutnya, ketika ada orang tua murid atau wali murid yang cukup vokal menyuarakan tidak setuju adanya pembayaran tersebut sang anak justru mendapatkan sindiran. 

"Beberapa wali murid yang kritis (mengkritisi kebijakan tersebut-Red) anaknya sering disindir-sindir," jelasnya. 

Usut punya usut, ternyata uang sebanyak Rp 5 juta itu yang dibebankan kepada wali murid, menurut DC, digunakan oleh pihak sekolah atas nama Komite Sekolah untuk pembebasan lahan parkir seluas 800 meter persegi. 

"Dalam pemaparan rapat komite setiap orang tua diminta isi Rp 5 juta, meskipun dalam surat itu kosong. Jadi peserta rapat disodori kertas bermeterai tersebut," ungkapnya. 

Baca juga: RSUD dr Soeselo Slawi Lanching Layanan Antor, Antar Obat ke Rumah Pasien, Gratis Tak Perlu Antre

Baca juga: Sisi Lain Tingginya Pengungkapan Kasus Kriminal di Jepara, Rutan Over Kapasitas hingga 300 Persen

Dia mengaku, sebenarnya sudah meminta untuk meninjau ulang keputusan tersebut.

Namun, hingga saat ini keputusan itu masih terus berjalan. 

"Kami sudah mencoba minta ditinjau ulang. Tapi tetap saja mereka jalan," ungkapnya. 

"Kami tidak ada rasa benci dengan sekolah. Ini hanya keberatan saya sebagai orang tua murid dengan adanya kebijakan tersebut," tambahnya. (*) 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved