Pesawat Jatuh di Blora

Dua Jam Sisir Lokasi, Tim Gabungan Temukan Black Box Pesawat TNI AU T-50i di Hutan Blora

Dua Jam Sisir Lokasi, Tim Gabungan Temukan Black Box Pesawat TNI AU T-50i di Hutan Blora

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Petugas menunjukkan benda berwarna orange yang diduga merupakan black box atau kotak hitam pesawat TNI AU jenis T-50i Golden Eagle yang terjatuh di hutan turut Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora pada Senin (18/7/2022). Setelah sekitar dua jam menyisir lokasi sekitar jatuhnya pesawat, petugas gabungan menemukan kotak hitam tersebut, Selasa (19/7/2022). 

Dilansir wikipedia.org, kotak hitam atau black box adalah sekumpulan perangkat yang digunakan dalam bidang transportasi --umumnya merujuk kepada perekam data penerbangan (flight data recorder; FDR) dan perekam suara kokpit (cockpit voice recorder; CVR) dalam pesawat terbang--.

Fungsi dari kotak hitam adalah untuk merekam pembicaraan antara pilot dan pemandu lalu lintas udara atau air traffic control (ATC) serta untuk mengetahui tekanan udara dan kondisi cuaca selama penerbangan.

Walaupun dinamakan kotak hitam tetapi sesungguhnya kotak tersebut tidak berwarna hitam tetapi berwarna jingga (oranye).

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pencarian jika pesawat itu mengalami kecelakaan.

Penempatan kotak hitam ini dilakukan sedemikian rupa sehingga mudah ditemukan.

Umumnya terdapat dua unit kotak hitam yang terdiri dari Cockpit Voice recorder (alatperekam suara di ruang kemudi pilot) dan flight data recorder (alat rekam data penerbangan) dan pada era abad ke 20 pabrik elektronik ini menggabungkan kedua alat ini yang kemudian populer sebagai nama Combi Box Recorder yaitu combinasi dari data dan suara.

Kedua alat tersebut memilki pemantauan fungsi dari ruang kemudi, tetapi data rekaman yang terletak pada recorder data tersebut umumnya diletakkan pada bagian ekor pesawat, yang pada umumnya merupakan bagian yang utuh ditemukan serta mudah terlepas dari struktur pesawat utama.

Setelah banyaknya kejadian kecelakaan pesawat maka ICAO mengeluarkan rekomendasi baru dimana perusahaan penerbangan wajib mengimplementasikan Aircraft Tracking System. (kim) 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved