Berita Jateng

KPU Kabupaten Tegal Jelang Pemilu 2024, Baru Tahap Persiapan Pendaftaran Parpol

KPU Kabupaten Tegal baru memasuki tahap persiapan pendaftaran partai politik (parpol) yang akan berpartisipasi di pemilu mendatang.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/DESTA LEILA KARTIKA
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, di Jalan Ade Irma Suryani, nomor 02, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Senin (18/7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Meski penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 belum ditetapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal sudah mulai melakukan beberapa kegiatan seperti sosialisasi tahapan pemilu kepada partai politik yang akan mendaftar.

Informasi tersebut, disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin, saat ditemui TribunMuria.com di ruang kerjanya, Senin (18/7/2022) sore.

Fasihin menyebut, sejauh ini baru memasuki tahap persiapan pendaftaran partai politik (parpol) yang akan berpartisipasi di pemilu mendatang.

Baca juga: Pesawat Jatuh di Blora Diduga Jet Latih Tempur TNI AU T-50i Golden Eagle, Ini Kata Polisi

Baca juga: Konsep Mina Padi Dikembangkan Petani Panembangan Banyumas, Penghasilan Langsung Melesat Rp 50 Juta

Baca juga: 15 Pembatik Mengikuti Pelatihan Kapasitas Ekraf Fesyen Kawasan Pariwisata Borobudur

Adapun bagi partai politik yang akan mendaftar, maka harus melakukan aktivasi di website resmi KPU bernama Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

"Nantinya partai yang sudah aktivasi, maka otomatis semua datanya ada di Sipol ini, tinggal diupdate saja. Sedangkan untuk partai yang baru aktivasi Sipol, hanya dapat user name dan pasword, tanpa adanya migrasi data," ujar Fasihin, Senin (18/7/2022).

Nantinya setelah ter-update, maka data partai politik akan muncul dan terinci mulai profil partai, nama partai, lambang, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), struktur kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen di struktur kepengurusan, keanggotaan, dan struktur kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, sampai kecamatan. 

Tujuan update data tersebut, untuk memudahkan ketika partai mendaftar maka sudah ada datanya. 

"Saat ini baru persiapan pendaftaran parpol. Sedangkan untuk pengumuman pendaftarannya pada tanggal 29-30 Juli 2022. Sementara untuk mulai pendaftaran berlangsung tanggal 1-14 Agustus 2022," jelasnya. 

Adapun sejauh ini, dikatakan Fasihin, KPU Kabupaten Tegal menjadi tempat konsultasi pengurus partai politik. 

Terutama bertanya mengenai tata cara pendaftaran, alur, persyaratan, dan lain-lain, termasuk cara penggunaan Sipol. 

Baca juga: Hingga Juni 2022 Catat Pemasukan Pustawakanwan di Purbalingga Bisa Masuk 5 Besar di Jateng

Baca juga: Daftar Antrean Haji di Jepara Capai 29 Tahun, Habib: yang Sudah, Berilah Kesempatan yang Belum

Baca juga: Bos PB Djarum Puji Performa Pasangan Ganda Putra Indonsia Leo/Daniel di Singapore Open 2022

Mengingat sekarang ini sistem pendaftaran secara terpusat atau satu pintu lewat Sipol. 

Jika nantinya sudah selesai, pendaftaran beres tidak ada kendala, barulah KPU Kabupaten Tegal mulai menjalankan verifikasi administrasi. 

"Semisal ternyata ada yang masih kurang, maka masih ada waktu untuk perbaikan," pungkasnya. (*) 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved