Berita Jateng

36 Warga Tertipu Pengembang Kaveling di Ungaran Kab Semarang, Sudah Beli Ternyata Dianggap Ilegal

Puluhan warga di Ungaran, Kabupaten Semarang mengungkapkan kekecewaannya lantaran merasa ditipu oleh seorang oknum pengembang lahan jual beli tanah.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/REZA GUSTAV
Salah satu warga yang mengaku korban penipuan menunjukkan lahan yang sudah dibelinya, Jumat (15/7/2022). Lahan itu menjadi ilegal lantaran ia belum mendapatkan sertifikat dan dilarang aktivitasnya. 

TRIBUNMURIA.COM, UNGARAN - Puluhan warga di Ungaran, Kabupaten Semarang mengungkapkan kekecewaannya lantaran merasa ditipu oleh seorang oknum pengembang lahan jual beli tanah di daerah Sapen, Bandarjo, Ungaran Barat.

Sebanyak 36 orang telah membeli masing-masing kaveling di lahan dengan total seluas 12.000 meter persegi yang berlokasi di lingkungan RT 03/ RW 09 Sapen sejak 2018 lalu, namun hingga 2022 ini belum ada yang menerima sertifikat tanah dari penjual atau pengembang.

Terlebih lagi, saat ini warga yang telah membeli dan melunasi masing-masing kaveling itu justru mendapatkan pengumuman larangan aktivitas di sana oleh pihak lain yang berkeberatan, yakni pemilik tanah.

“Saya sudah membayar lunas ke pengembang inisialnya AK, warga Sragen," kata salah satu warga Sapen, Sumari, Jumat (15/7/2022). 

Baca juga: Akhirnya Terjawab, Wahyu Tri Nugorho Kini Isi Slot Kiper Baru PSIS Semarang

Baca juga: Gandeng PHDI, Krematorium Akan Dibangun di TPU Malon Gunungpati Semarang pada 2023

Ia menjelaskan bahwa para warga yang telah membeli tanah tersebut merasa dirugikan dan merasa tertipu oleh AK. 

Diterangkannya, pemilik hak lahan itu sempat menyampaikan bahwa semula terdapat perjanjian antara pemilik hak lahan tersebut dengan pengembang.

“Jadi informasinya pengembang lahan tersebut akan membayar sebesar Rp 3,5 miliar ke pemilik hak lahan dalam beberapa tahap setelah uang dari pembeli kaveling siap bangun masuk.

Namun pengembang ternyata tidak memenuhi pembayaran itu.

Kemudian pengembang itu digugat oleh pemilik lahan hingga proses hukum berlanjut di tingkat kasasi yang mengabulkan gugatan pemilik lahan,” imbuhnya.

Warga yang merasa tertipu oleh pengembang akhirnya melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian, dalam hal ini Polres Semarang.

Sebagai informasi, total sebanyak 95 bidang kaveling siap bangun itu ditawarkan ditawarkan oleh pengembang dan sudah terjual sebanyak 36 bidang.

Harganya pun bervariasi, mulai dari Rp 65 juta hingga Rp 100 juta.

Hingga kini, sudah terdapat empat bidang kaveling yang telah dibangun rumah bahkan telah ditempati oleh pembeli.

“Namun, karena ada perkara dengan pengembang, pemilik lahan menganggap kepemilikan warga di lahan itu menjadi ilegal,” terang Sumari.

Sumari mengungkapkan bahwa pengembang yang dimaksud lari dari tanggungjawab.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved