Maming Tersangka Korupsi

Jadi Tersangka Korupsi, Bendum PBNU Dicegah ke Luar Negeri, Kasus Apa yang Menjerat Maming di KPK?

Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming Dicegah ke Luar Negeri, Tersangka Kasus Korupsi di KPK. maming pbnu bendum pbnu tersangka korupsi kpk tanah bumbu

istimewa via tribunnnews.com
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming. Maming diecegah beeprgian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming, dikabarkan ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga kini, komisi antirasuah belum menjelaskan secara rinci dan terang, kasus apa yang menjerat Maming di KPK, sehingga menjadikan Maming tersangka.

Namun, dikabarkan Maming ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) semasa ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Yang pasti, saat ini KPK telah mengajukan pencekalan agar Maming  tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

DIketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri atas nama Mardani H Maming, atas permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu itu berstatus tersangka saat dicegah.

"(Berstatus) tersangka. Iya (KPK yang mengajukan)," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Saleh menjelaskan permohonan KPK itu sudah dikabulkan oleh Imigrasi.

Sehingga, Mardani Maming sudah mulai dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri saat ini.

"Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Mardani H Maming.

Mardani merupakan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu.

Selain politisi PDI Perjuangan (PDI-P) itu, KPK juga mengajukan pencegahan untuk Rois Sunandar Maming. Rois adalah adik kandung Mardani.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Belum diketahui pasti kasus yang sedang ditangani KPK terkait pencegahan Mardani dan Rois. Ali mengatakan kasus tersebut sudah di tahap penyidikan.

Diduga terima suap Rp89 miliar

Diketahui, nama Mardani Maming sempat terseret dalam kasus korupsi. Pada awal bulan Juni 2022m ia sempat diperiksa KPK.

Kasus yang menyerat nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.

Dalam sidang perkara itu, Mardani Maming disebut menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Hal tersebut terungkap dari kesaksian Christian Soetio yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), almarhum Henry Soetio.

Christian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/5/2022).

Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP. 

PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

"Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?" tanya Hakim Ahmad Gawi kepada Christian.

"Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP," Christian menjawab.

Christian sendiri menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang meninggal dunia pada Juni 2021. 

Christian menyatakan mengetahui aliran dana itu karena pernah membaca pesan WhatsApp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. 

Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani lewat PT PAR dan TSP.

"Ada berapa kali perintah itu?" tanya Hakim Ahmad Gawi lagi.

"Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia," jawab Christian.

Ahmad Gawi lantas meminta Christian mau menjabarkan detail uang yang diterima Mardani.

"Berapa totalnya?"  tanya Ahmad Gawi.

"Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp89 miliar yang mulia," ucap Christian.

"Jadi total Rp89 miliar untuk TSP dan PAR? [Sejak tahun] 2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69. Yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani," ucap Christian.

"Memang tidak langsung ke Mardani dari Resi itu?" tanya Ahmad Gawi.

"Siap yang mulia," kata Christian.

Diketahui, dugaan suap terjadi lantaran penerbitan IUP kepada PT PCN semasa Mardani menjadi sebagai Bupati Tanah Bumbu tahun 2011. 

Saat itu, Mardani menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. 
 

Maming tetap diundang dalam acara peringata 1 abad PBNU 

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf tetap mengundang Bendahara Umum kick off  Mardani Maming Peringatan Satu Abad NU yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6/2022) malam.

"Kita undang," jelas pria yang akrab disapa Gus Yahya itu.

Gus Yahya mengatakan pihaknya sudah mendengar kabar bahwa Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh dan saat ini dicegah bepergian ke luar negeri.

Namun dia bilang pihaknya masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut

“Sekarang kan kita belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya, apa yang sedang terjadi kita akan pelajari,” kata Gus Yahya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi Sebut Sudah Berstatus Tersangka KPK dan di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka oleh KPK, Mardani Maming Tetap Diundang ke Peringatan Satu Abad NU

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved