Berita Jateng

Ingat! Syarat Wajib Memotong Sapi Maupun Kambing di RPH Salatiga Harus Memiliki SKKH.

Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga gelar sosialisasi kepada para pedagang daging sapi Kota Salatiga terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: Moch Anhar
TRIBUN JATENG/HANES WALDA
Sosialisasi terkait PMK di RPH Kota Salatiga, Kamis (19/5/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga gelar sosialisasi kepada para pedagang daging sapi Kota Salatiga terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Pada kegiatan ini, diikuti para pedagang daging sapi di Kota Salatiga.

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga, Henny Mulyani menjelaskan sosialisasi PMK ini berlangsung secara luring di Rumah Potong Hewan (RPH) Salatiga.

Kabupaten Sragen bakal memiliki perguruan tinggi negeri, sejalan dengan keinginan Menparekraf

Baca juga: Jelang Persiapan Berangkat, Bupati Pati Haryanto Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Kesehatan

“Ini sosialisasi secara luring karena yang daring sudah jauh-jauh hari kita lakukan sosialisasi sejak setelah cuti lebaran,” kata Henny kepada TribunMuria.com, Kamis (19/5/2022).

Pihaknya telah melakukan upaya agar hewan ternak di Kota Salatiga tidak terserang PMK.

“Upaya pengecekan terhadap hewan ternak, kita sudah lakukan secara berkala dan itu berjalan lancar artinya ternak kita semuanya sehat,” paparnya.

Akan dilakukan pengecekan di beberapa titik tertentu baik itu keluar kandang maupun akan masuk ke RPH.

“Yang paling sulit itu mutasi ternak dan nanti di titik-titik tertentu akan kita lakukan pengecekan ternak,” ungkapnya.

Bagi para peternak maupun pedagang sapi harus mempunyai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Bagi peternak sapi yang akan memotong di RPH harus memiliki

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved