Berita Jateng
Demi Mendapatkan Harta Warisan, Sunarto Tega Bunuh Ibu Kandung
Misteri terbunuhnya nenek Suratmi (76) di Desa Korowelang Anyar, Kecamatan Cepiring pada Desember 2021 lalu akhirnya terkuak.
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, KENDAL - Misteri terbunuhnya nenek Suratmi (76) di Desa Korowelang Anyar, Kecamatan Cepiring pada Desember 2021 lalu akhirnya terkuak.
Anak kandung korban, Sunarto (41) yang melaporkan tragedi menimpa ibunya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kendal.
Sunarto dijemput paksa oleh polisi pada, Rabu (18/5/2022) dini hari setelah melewati proses penyelidikan yang panjang.
Sebanyak 26 saksi diperiksa untuk mengungkap pembunuhan ini.
Baca juga: Kenangan Pasar Maling Legendaris di Kota Semarang, Pembeli Bisa Dapatkan Barang Branded Harga Miring
Baca juga: Kasatlantas Polres Jepara Dimutasi, AKP Doddy Jabat Wakasatlantas Polrestabes Semarang
Baca juga: Presiden Longgarkan Aturan Pemakaian Masker, Ganjar: Tak Apa-apa, tapi Harus Sadar Lindungi Diri
Empat di antaranya merupakan saksi ahli di bidang Dokter Forensik, DNA Forensik, Digital Forensik, dan Laboratorium Forensik
Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, tindak kriminalitas ini merupakan perbuatan yang sangat keji dilakukan seorang anak laki-laki terhadap ibu kandungnya sendiri.
Apalagi, pemicunya terkait dengan harta warisan keluarga.
AKBP Yuniar menjelaskan, jajarannya membutuhkan waktu hingga 5 bulan untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.
"Ada 26 saksi yang diperiksa, empat orang saksi dari tenaga ahli," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Kamis (19/5/2022).
Kapolres mengungkapkan, tragedi itu terjadi pada 18 Desember 2021 lalu di sebuah rumah milik korban di Desa Korowelang Anyar.
Saat itu, keduanya terlibat cek-cok setelah korban menanyakan uang hasil penjualan tanah Rp 118 juta yang disimpan istri tersangka.
Atas pertanyaan itu, tersangka tidak terima lantaran uang tersebut tinggal beberapa juta saja karena dipakai oleh istri tersangka.
"Kemudian, tersangka melakukan kekerasan fisik kepada korban hingga korban tersungkur jatuh ke lantai bersimbah darah," ungkapnya.
Setelah itu, tersangka meminta bantuan kepada tetangga untuk membawa ibunya ke puskesmas terdekat.
Namun, Sunarto sempat mengganti bajunya untuk menghilangkan jejak dan kecurigaan orang lain terhadap dirinya.
"Kami juga mintai keterangan saksi ahli digital forensik untuk mengungkap kasus ini. Karena tersangka terekam CCTV di sebuah puskesmas, menyabut selang oksigen yang dipakai korban," tambahnya.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan menambahkan, kamera pengawas di puskesmas tempat korban dirawat menangkap jelas aksi keji tersangka kepada korban.
Bukannya menolong ibunya dari maut, tersangka justru menginginkan ibu kandungnya meninggal dengan menyabut selang oksigen.
"Peyelidikan kasus ini berjalan cukup lama dan melelahkan, karena tersangka terus membuat alibi untuk mengelabuhi polisi. Namun pada akhirnya, kejahatan terungkap juga melalui DNA darah, rekaman kamera pengawas, dan beberapa keterangan saksi," tambah dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Presiden Longgarkan Aturan Pemakaian Masker, Ganjar: Tak Apa-apa, tapi Harus Sadar Lindungi Diri
Baca juga: Meleng Lihat Kecelakaan di Jatingaleh Semarang, Sopir Livina Celaka, Tabrak Innova hingga Ringsek
Sementara itu, tersangka Sunarto tidak mengakui telah melakukan pembuhunan.
Menurutnya, dia korban tuduhan orang lain.
"Saya tidak berbuat, dituduh," akunya pasca konferensi pers.
Meski begitu, bukti-bukti kuat hasil penyelidikan polisi mengarah pada tersangka Sunarto sebagai pelaku tunggal pembunuhan Suratmi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/195-pembunuhan-anak-terhadap-ibu-kandung.jpg)