Berita Jepara

Serang Polisi Saat Gerebek Rumah Bandar Narkoba, Tiga Warga Jepara Ditahan

Tiga warga ditahan Polres Jepara. Mereka menyerang polisi saat personel Satresnarkoba Polres Jepara melakukan penggerebakan.

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Moch Anhar
istimewa/net
Ilustrasi narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Tiga warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara ditahan Polres Jepara.

Mereka yang terdiri dari M, A, dan AN menyerang polisi saat personel Satresnarkoba Polres Jepara melakukan penggerebakan untuk menangkap bandar sabu berinisial S alias BD (52).

Kejadian itu terjadi di rumah tersangka, di RT 5/4, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, pada Jumat (6/5/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Cek Kondisi Kebakaran Pasar Manyaran Semarang, Hendi Malah Temukan Los Digunakan Tempat Tinggal

Baca juga: Maskapai Wings Lakukan Penjajakan dengan Pemkab Blora, Lirik Penerbangan Jakarta-Cepu

Baca juga: Rela Antre Tiket Sampai Tiga Jam, Penonton Film KKN di Desa Penari di Kudus Membeludak

Tiga orang yang yang ditahan itu tidak lain adalah anggota keluarga tersangka S. M istri tersangka. Sementara A dan AN adalah anak tersangka.

Kepala Desa Karanggondang, Ali Ronzi Achmad yang berada di lokasi saat penggerebakan itu bercerita, kejadian itu sempat menarik perhatian warga sekitar.

Karena terjadi keributan setelah keluarga tersangka menyerang dan menghalangi polisi saat akan melakukan penangkapan terhadap S.

Istri tersangka membawa kayu dan menyerang polisi.

Anak-anak tersangka juga ikut membantu.

"Kejadiannya sekira pukul 17.00 hingga 20.00 WIB. Banyak warga yang berada di lokasi," kata Ronzi kepada Tribunmuria.com, Selasa (10/5/2022).

Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Warsono membeberkan, penggerebekan itu adalah pengembangan dari kasus yang didalami.

Terkait kejadian petugas diserang, ia mengungkapkan istri tersangka yang dominan menyerang polisi.

"Sampai Pak Kasatresnarkoba (AKP Noerbiyanti) ada luka. Handphonenya Pak Kasat itu direbut juga sama handphone pelaku," ujarnya.

Dalam keadaan itu, tersangka yang kedua tanggannya sudah diikat kabel berhasil kabur.

Warsono mengungkapkan pihaknya akan menerapkan sejumlah pasal kepada tiga tersangka tersebut, seperti penyerangan dan menghalangi polisi saat proses penangkapan.

Tak hanya itu, tiga tersangka tersebut juga berupaya menghilangkan barang bukti yang sudah diamankan petugas.

Baca juga: Rela Antre Tiket Sampai Tiga Jam, Penonton Film KKN di Desa Penari di Kudus Membeludak

Baca juga: Dapat Kuota Haji 13.776 Jemaah, Kemenag Jateng Bikin Persiapan Ekstra

Baca juga: Maskapai Wings Lakukan Penjajakan dengan Pemkab Blora, Lirik Penerbangan Jakarta-Cepu

Mobil milik polisi juga dirusak.

Spion kanan dan kiri dipecah.

"Pelaku memang terkenal licin," imbuhnya.

Dia menegaskan akan memburu tersangka S yang berhasil kabur. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved