Berita Semarang
Wali Kota Hendi Melarang ASN Pemkot Semarang Terima dan Kirim Parsel Lebaran
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang dilarang menerima ataupun mengirim parsel Lebaran.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang dilarang menerima ataupun mengirim parsel Lebaran.
Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Senin (25/4/2022).
Hendi, sapaannya, mewanti-wanti sejak dini kepada para ASN agar tidak mengirim atau menerima parsel.
Hal itu dapat berujung pada gratifikasi.
ASN yang menerima atau mengirim parsel pasti akan dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Detik-detik Penyeberang Jalan Selamat setelah Nyaris Ditabrak Bus di Jalan Nasional Sragen
Baca juga: Musrenbangwil Bareng Gubernur Jawa Tengah, Infrastruktur Jalan Jadi Prioritas Usulan Bupati Blora
Baca juga: Pengelola Wisata Kendal Bersiap Hadapi Puncak Kunjungan saat Libur Lebaran
"Teman-teman PNS, saya harap tidak lagi kirim-kirim parsel. Percuma, kirim parsel pasti dilaporkan ke KPK unit gratifikasi," terang Hendi.
Dia menyarankan dana untuk kirim parsel bisa diserahkan kepada masyarakat yang tidak mampu.
Hal itu justru akan lebih memberikan manfaat sehingga mereka bisa merayakan Lebaran dengan baik.
Di sisi lain, Hendi juga melarang ASN memakai mobil dinas saat mudik Lebaran.
Dia berharap ASN bisa mematuhi aturan-aturan itu.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/1975/061/4/2022 tertanggal 22 April 2022.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Abdul Haris mengatakan, larangan ASN menerima parsel Lebaran dan larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran telah menjadi kebijakan umum Pemerintah Pusat.
Pemerintah Kota Semarang pun menerapkan kebijakan tersebut. Apabila ASN menerima bingkisan Lebaran dari siapapun harus melaporkan diri kepada Inspektorat.
"Apabila ada pemberian dari sahabat atau siapapun itu harus melaporkan diri, bahkan disertai foto dan sebagainya, dilaporkan kepada insperktorat. Untuk kendaraan dinas mestinya teman-teman mengacu kepada pusat bahwa kendaraan dinas tidak boleh untuk berpergian dulu," terangnya.
Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, sambung Haris, akan diberi sanksi tersendiri oleh Inspektorat. Maka, dia meninta ASN bisa mematuhi aturan tersebut.
"Masyarakat kadang lebih peka, mereka memotret mobil dinas yang kemana-mana. Misalnya, kendaraan dinas plat H bisa sampai Kebumen," sebutnya.
Selain larangan menerima atau mengirim parsel dan larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik, ada beberapa hal terkait kebijakan daerah.
Pada Lebaran 2022 ini, Haris memaparkan, semua ASN Pemerintah Kota Semarang mendapatkan cuti bersama dari Pemerintah Pusat.
Setelah melaksanakan cuti bersama, dia mengimbau seluruh ASN kembali melaksanakan tugasnya masing-masing untuk melayani masyarakat.
Kepala organisasi pemerintah daerah (OPD) berkewajiban melakukan pengawasan terhadap tugas dan kehadiran para ASN di masing-masing lingkungan OPD.
"Bagi teman-teman yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, nanti tetap diambil langkah-langkah disiplin. Sudah waktunya masuk kok tidak masuk, nanti ada tim yang sidak kenapa tidak masuk. Itulah yang nanti dikenai langkah-langkah disiplin apabila ada seperti itu," jelasnya.
Baca juga: Detik-detik Penyeberang Jalan Selamat setelah Nyaris Ditabrak Bus di Jalan Nasional Sragen
Baca juga: Sambil Bagi-bagi Takjil, Putra Putri Lawu Karanganyar Sosialisasi Vaksin Covid-19
Baca juga: Karang Taruna Lahar Pati Santuni Puluhan Anak & Bagikan Takjil Setara Jumlah Surat dalam Alquran
Dia juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk melakukan vaksin booster.
Bahkan, CPNS yang baru saja menerima SK juga wajib melakukan vaksin booster.
Begitu pula para PPPK yang baru akan menerima SK dari Wali Kota Semarang pada Selasa besok.
ASN juga diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan selama berkegiatan Lebaran guna meminimalisir penyebaran Covid-19. (*)