Berita Semarang

Wali Kota Hendi Melarang ASN Pemkot Semarang Terima dan Kirim Parsel Lebaran

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang dilarang menerima ataupun mengirim parsel Lebaran.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Moch Anhar
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang dilarang menerima ataupun mengirim parsel Lebaran.

Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Senin (25/4/2022). 

Hendi, sapaannya, mewanti-wanti sejak dini kepada para ASN agar tidak mengirim atau menerima parsel.

Hal itu dapat berujung pada gratifikasi.

ASN yang menerima atau mengirim parsel pasti akan dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Baca juga: Detik-detik Penyeberang Jalan Selamat setelah Nyaris Ditabrak Bus di Jalan Nasional Sragen

Baca juga: Musrenbangwil Bareng Gubernur Jawa Tengah, Infrastruktur Jalan Jadi Prioritas Usulan Bupati Blora

Baca juga: Pengelola Wisata Kendal Bersiap Hadapi Puncak Kunjungan saat Libur Lebaran

"Teman-teman PNS, saya harap tidak lagi kirim-kirim parsel. Percuma, kirim parsel pasti dilaporkan ke KPK unit gratifikasi," terang Hendi. 

Dia menyarankan dana untuk kirim parsel bisa diserahkan kepada masyarakat yang tidak mampu.

Hal itu justru akan lebih memberikan manfaat sehingga mereka bisa merayakan Lebaran dengan baik.  

Di sisi lain, Hendi juga melarang ASN memakai mobil dinas saat mudik Lebaran.

Dia berharap ASN bisa mematuhi aturan-aturan itu. 

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/1975/061/4/2022 tertanggal 22 April 2022. 

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Abdul Haris mengatakan, larangan ASN menerima parsel Lebaran dan larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran telah menjadi kebijakan umum Pemerintah Pusat.

Pemerintah Kota Semarang pun menerapkan kebijakan tersebut. Apabila ASN menerima bingkisan Lebaran dari siapapun harus melaporkan diri kepada Inspektorat. 

"Apabila ada pemberian dari sahabat atau siapapun itu harus melaporkan diri, bahkan disertai foto dan sebagainya, dilaporkan kepada insperktorat. Untuk kendaraan dinas mestinya teman-teman mengacu kepada pusat bahwa kendaraan dinas tidak boleh untuk berpergian dulu," terangnya. 

Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, sambung Haris, akan diberi sanksi tersendiri oleh Inspektorat. Maka, dia meninta ASN bisa mematuhi aturan tersebut. 

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved