Kriminal dan Hukum
Direktur PT Bumi Rejo Boyamin Saiman akan Diperiksa KPK, Terkait Perkara TPPU Bupati Banjarnegara
Jadi Dirktur PT Bumi Rejo, Boyamin Saiman akan Diperiksa KPK Berkait Perkara TPPU Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono
Salah satunya saat diminta menjadi panitia seleksi jabatan sekretaris daerah pada 2018.
"Sepenuhnya aku clear dari urusan Budhi Sarwono sebagai Bupati," ungkap Boyamin.
Diketahui, KPK telah menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Dalam kasus TPPU Budhi itu diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
Penetapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
KPK pun telah menyita aset milik Budhi senilai Rp10 miliar. Diduga aset tersebut merupakan hasil pencucian uang yang dilakukan Budhi dari kasus sebelumnya.
Sekadar informasi, dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka. Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Budhi didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipanggil KPK, Boyamin Saiman Akui Kenal Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono