Berita Pati
Bantu Pendampingan Hukum Kelompok Rentan, Pemkab Pati Gandeng LKBH Rumah Setara
Pemkab Pati telah menjalin kerjasama dengan Lembaga Konsultan Bantuan Hukum (LKBH) Rumah Setara.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, PATI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah menjalin kerjasama dengan Lembaga Konsultan Bantuan Hukum (LKBH) Rumah Setara, Sabtu (23/4/2022).
Adapun penandatanganan kerjasama (MoU) tersebut dilaksanakan di Ruang Pringgitan Setda Kabupaten Pati.
Penandatanganan diawali oleh Bupati Pati Haryanto, dilanjutkan Sekda Pati Jumani kemudian Ketua LKBH Rumah Setara Joko Sukendra.
Bupati Pati Haryanto menyampaikan, pihaknya mendukung kerjasama dengan LKBH Rumah Setara ini kaitannya membantu warga kelompok rentan.
Baca juga: Tujuh Tim Lolos ke Babak Delapan Besar Turnamen Minisoccer Wali Kota Semarang Cup
Baca juga: Pengelola Wisata Kendal Bersiap Hadapi Puncak Kunjungan saat Libur Lebaran
Baca juga: Musrenbangwil Bareng Gubernur Jawa Tengah, Infrastruktur Jalan Jadi Prioritas Usulan Bupati Blora
Baca juga: Detik-detik Penyeberang Jalan Selamat setelah Nyaris Ditabrak Bus di Jalan Nasional Sragen
Meskipun selama ini Pemkab telah berupaya membantu pendampingan hukum untuk warga kurang mampu, namun kelompok rentan jangkauannya lebih luas.
"Sehingga dengan MoU ini, dapat membantu manakala terdapat dampak hukum yang terjadi. Ini sesuai dengan proper usulan dari Asisten Pemerintahan dan Bagian Kesra Setda Pati," ujar dia sesuai rilis Prokompim Setda Kabupaten Pati, Minggu (24/4/2022).
Sehingga dengan adanya proper dan MoU tersebut, dapat diimplementasikan dan dilaksanakan dengan baik serta kerjasama dengan para OPD yang terkait.
"Akhirnya dengan kerjasama yang terjalin ini, masyarakat dapat terlindungi kaitannya dengan masalah hukum yang ada bagi masyarakat kelompok rentan," tutur dia.
Haryanto menegaskan bahwa selama ini Pemkab Pati memang telah berupaya membantu warga kurang mampu kaitannya dengan dampak hukum.
Namun kerjasama dengan LKBH Rumah Setara ini memang yang perdana.
Sementara, Ketua LKBH Rumah Setara Joko Sukendro menyampaikan bahwa LKBH merupakan lembaga hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum&HAM). Tujuannya ialah, memberikan bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu.
Baca juga: Sambil Bagi-bagi Takjil, Putra Putri Lawu Karanganyar Sosialisasi Vaksin Covid-19
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kabupaten Pati Besok, Ramadhan Hari ke-24 Selasa 26 April 2022
Baca juga: Wow! Perempuan Cantik Pakai Baju Pengantin Bagi-bagi Takjil di Jalanan Pekalongan
"Dan saat ini telah dipercaya Bupati Pati untuk menjalin kerjasama dan memberikan pelayanan bagi kelompok rentan yang terdampak hukum," ucap dia.
Oleh karena itu, pihaknya berpesan pada masyarakat Kabupaten Pati yang rentan hukum, apabila membutuhkan pendampingan maupun bantuan dapat menggandeng LKBH Rumah Setara atau menyampaikan melalui Setda Kabupaten Pati. (*)