Berita Semarang
Dua Perda Ditetapkan, Wali Kota Semarang Hendi Apresiasi Kinerja Dewan
Dua Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi perizinan tertentu dan terkait laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Semarang tahun an
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi perizinan tertentu dan terkair laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Semarang tahun anggaran 2021 telah ditetapkan.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengapresiasi kinerja DPRD yang telah membahas dan menyelesaikan dua raperda menjadi perda. Aturan tersebut tentu akan mulai dijalankan pada 2022 ini.
Perda retribusi perizinan tertentu ini merupakan pengembangan dari UU Omnubus Law Cipta Kerja.
Baca juga: Jasa Tukar Uang Baru Siap di Sepanjang Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jadi Tradisi Tiap Lebaran
Baca juga: UPK Wedung Demak Bikin Pengajian, Ada Pemberian Bantuan Sembako untuk Warga
Baca juga: Jasa Tukar Uang Baru Siap di Sepanjang Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jadi Tradisi Tiap Lebaran
Ada beberapa ketentuan yang harus disesuaikan, misalnya terkait izin mendirikan bangunan (IMB).
"Persoalan pemungutan retribusi bangunan kami sesuaikan agar bisa dilaksanakan," ujar Hendi, Minggu (24/4/2022).
Menurutnya, Pemerintah Kota Semarang tidak bisa melaksanakan pemungutan retribusi perizinan bangunan selagi belum ada pembaruan perda.
Diharapkan, dengan adanya perda terkait retribusi perijinan tertentu bisa menjadi payung hukum dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
''Alhamdulillah akhirnya jadi perda yang dapat menjadi payung hukum terutama untuk peningkatan pendapatan PAD Kota Semarang. Tentunya nanti bisa sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada,'' terangnya.
Anggota dewan dari Perwakilan Pansus Retribusi Perizinan Tertentu, Gumilang Febrianyah memaparkan, dengan disetujuinya perda retribusi perizinan tertentu maka pelaksanaan untuk retribusi bisa dilaksanakan. Nantinya, para pemilik gedung dan pemberi tenagakerja asing bisa ditarik retribusi
''Perda ini akan segera mulai berlaku efektif sejak disahkan dan diundangkan. Ini sudah disahkan Jumat lalu saat rapat paripurna,'' jelasnya. (eyf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Hendrar-Prihadi-244-2.jpg)