Berita Demak

Dishub Demak Stop Pungutan Ongkos Parkir dari Jukir Ilegal di Pasar Mranggen

Petugas gabungan Dishub Kabupaten Demak, Polres Demak, dan Polsek Mranggen, menghentikan aktivitas penarikan retribusi parkir di Pasar Mranggen.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Moch Anhar
TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR D
Petugas gabungan Dinas Perhubungan Kabupaten Demak, Polres Demak, dan Polsek Mranggen, menghentikan aktivitas penarikan retribusi parkir di Pasar Mranggen, Senin (18/4/2022) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Petugas gabungan Dinas Perhubungan Kabupaten Demak, Polres Demak, dan Polsek Mranggen, menghentikan aktivitas penarikan retribusi parkir di Pasar Mranggen, Senin (18/4/2022) siang.
 
Penghentian penarikan retribusi parkir Pasar Mranggen tersebut, dilakukan setelah petugas menerima laporan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh sejumlah juru parkir Pasar Mranggen. 

Kepala Sarpras Perhubungan Dishub Demak, Tulus Wahyudi, mengatakan, penghentian penarikan retribusi oleh sejumlah juru parkir ini, merupakan tindak lanjut laporan dari pengelola parkir yang ditunjuk Dishub, adanya pungutan liar di Pasar Mranggen.

Baca juga: Kondisi Pelaku Pembakaran Anak-Istri di Kudus Kritis, Dokter: Peluang Bertahan Hidup Tipis

Baca juga: Alfamart Gambut Kalsel Tiba-tiba Roboh, Saksi Dengar Dentuman Keras, 1 Korban Dipastikan Tewas

Baca juga: Mantan Kades di Pati Tega Bacok Mantan Istrinya karena Ajakan Rujuk Ditolak

 “Jadi, saat ini kita lakukan sosialisasi kepada sejumlah juru parkir di Pasar Mranggen, setelah pihak pengelola parkir melaporkan adanya penarikan retribusi liar oleh sejumlah juru parkir," katanya.

Hal itu, dikarenakan saat ini masih permasalahan antara juru parkir dengan pengelola parkir terkait setoran ke Pemda.
 
Selain itu, Dishub menghentikan paksa aktivitas pungutan retribusi yang dilakukan sejumlah juru parkir yang bukan ditugaskan oleh pengelola resmi. 

“Untuk sementara kita hentikan, dan kita ganti dengan petugas resmi dari pihak pengelola parkir," ucapnya.

Ia memastikan bahwa besok, penarikan retribusi akan dilakukan oleh pengelola resmi parkir.

Baca juga: Asyiknya Ngabuburit CAT Pati, Menunggu Buka sambil Berlatih Jemparingan Panahan Khas Mataraman

Baca juga: Ibu Bunuh Anak di Brebes Dinyatakan Mengalami Gangguan Jiwa Berat, Dapat Bisikan Halusinasi

Baca juga: Gelar Musik Akustik di Jalanan, Mahasiswa di Blora Juga Bagikan Takjil untuk Warga

"Kita pastikan, mulai besok, penarikan retribusi dilakukan oleh pengelola parkir," katanya.
 Usai dihentikan petugas, sejumlah juru parkir meminta warga untuk tidak membayar retribusi di pos pintu keluar pasar. 

Sementara itu, rencananya, para juru parkir akan menggelar aksi penolakan sekaligus membuat aduan ke pihak kepolisian. (*)


Caption : Petugas gabungan Dinas Perhubungan Kabupaten Demak, Polres Demak, dan Polsek Mranggen, menghentikan aktivitas penarikan retribusi parkir di Pasar Mranggen, Senin (18/4/2022) siang./Rezanda Akbar D

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved