Berita Semarang
Mahasiswa Demo di Depan Kantor Gubernur Jateng, Mereka Menuntut Perbaikan Kebijakan Pemerintah
Gabungan mahasiswa BEM Semarang Raya memadati Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (13/4). Mereka mengajukan tuntutan terhadap Presiden RI, Joko Widodo
Penulis: Hermawan Endra | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Gabungan mahasiswa BEM Semarang Raya memadati Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (13/4).
Mereka menggelar aksi demonstrasi menuntut agar Presiden RI, Joko Widodo melakukan perbaikan dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah karena diagap menyengsarakan rakyat.
Aksi diawali long march dari Kota Lama Semarang menuju kantor Gubernur Jawa Tengah.
Sesampainya di sana sekitar pukul 15.00, massa mulai berorasi.
Baca juga: Satlantas Polres Blora Kunjungi SD SE, Beri Pengetahuan Sadar Tata tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Baca juga: Kebakaran Pabrik Kertas Pura Dipastikan Tidak Mengganggu Produksi
Baca juga: Menatap Liga 1 2022/2023, Panpel PSIS Semarang Pantau Kondisi Stadion Jatidiri
Mereka membawa beberapa spanduk sebagai betuk protes bertuliskan “Selamatkan masyarakat adat dari penggusur hutan adat”, “Hancurkan Tirani Negeri” serta masih banyak spanduk lain.
Pantauan Tribun Jateng (Tribun Network), aparat keamanan yang terdiri dari TNI/Polri telah bersiap sebelum massa berdatangan.
Pagar kawat berduri dibentangkan persis di depan pintu masuk kantor Gubernur Jawa Tengah, tempat berlangsungnya aksi demo.
Satu ruas Jalan Pahlawan, Kota Semarang ditutup, dan diberlakukan contra flow untuk pengendara kendaraan.
Aparat kepolisian terus bersiaga melakukan penjagaan di depan kantor gubernur dan mengatur lalu lintas.
Aksi demo berlangsung tertib tanpa adanya suatu bentuk anarkis.
Gabungan mahasiswa BEM Semarang tersebut terdiri dari UIN Walisongo, Unissula, Undip, Unnes, Unimus, Udinus, dan Unisbank. Peserta aksi mengenakan jas almamater mereka masing-masing dan melakukan aksi demonstrasi secara tertib.
Koordinator Aksi, Askara Gayo mengatakan, pihaknya mendesak MPR untuk tidak mengamandemen UUD 1945.
Sebab menurutnya upaya tersebut dapat menjadi celah perpanjangan masa Presiden.
“Dua periode sudah diatur dalam UUD, walaupun Pak Jokowi sudah menegaskan dia tidak mau. Tapi kemauan atau tidak kemauan ini ditentukan oleh suatu aturan,” katanya.
Kemudian tuntutan lainnya adalah meminta kepada pemerintah untuk menunda pemindahan ibu kota baru.