Rabu, 22 April 2026

Berita Blora

Beroperasi di Bulan Ramadan, Dua Tempat Karaoke di Blora Disegel Petugas

Satpol PP menyegel dua tempat karaoke di wilayah Kabupaten Blora lantaran nekat beroperasi di bulan suci ramdhan 2022 ini.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
Dokumentasi Humas Satpol PP Blora
Dua Penyidik PPNS Satuan Pol PP Blora memeriksa pengelola karaoke yang nekad beroperasi di bulan puasa, Sabtu (9/4/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel dua tempat karaoke di wilayah Kabupaten Blora lantaran nekat beroperasi di bulan suci ramdhan 2022 ini.

Kepala Seksi Penyelidikan Dan Penyidikan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja, Joko Susanto, mengungkapkan dua tempat karaoke tersebut terpantau masih beroperasi selama ramadhan.

"Kita menegakkan perda nomor 5 tahun 2017. Atas dasar surat Kepala Dinporabudpar nomor : 556/274 tanggal 28 maret 2022 tentang penutupan karaoke," ucapnya kepada tribunmuria.com di kantornya, Senin (11/4/2022).

"Kemudian ada surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  nomor : 300/296/2022 pada 1 april 2022 tentang penutupan karaoke," lanjutnya.

Baca juga: Kodim 0722/Kudus Gelar Pasar Murah, Yanti Rela Antre Dua Jam Demi Paket Sembako Terjangkau

Baca juga: Tim Patmor Bersenjata Api Polres Blora Sasar Daerah Rawan Kejahatan saat Ramadan

Baca juga: LAZ Sefa Pati Berikan Bingkisan Sembako dan Ajak Ratusan Anak Yatim Buka Puasa Bersama di Hotel

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP ini mengatakan masih banyak pengusaha karaoke yang masih beroperasi selama ramadhan.

"Kami selaku penegak peraturan daerah yakni PPNS melakukan upaya penertiban selama bulan suci. Kita melakukan operasi," ungkapnya.

Dikatakannya, operasi diawali pertama di wilayah Kecamatan Tunjungan. Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 22.00 s/d 01.00 WIB.

"Ada beberapa tempat yang kita operasi, tapi mereka taat tidak beroperasi," ujarnya.

Kemudian bergeser ke Kecamatan Ngawen. Tepatnya di Desa Sambongngrejo.

"Kita lakukan tangkap tangan, karena terbukti melakukan operasional. Kita lakukan penyitaan barang bukti mulai dari tiga alat DVD, 6 mix, dan 2 flashdisk," terangnya.

Tak hanya itu, pihaknya mendata pemilik karaoke kemudian diakukan penyegelan.

"Kita pasang line dari PPNS di tiga ruangan atas nama Sulistyowati," ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, ada satu room karaoke sah yang tetap beroperasi di bulan ramadan di Kecamatan Ngawen juga.

"Kami lakukan penghentian, menyita barang bukti satu flashdisk, satu alat player, satu mic, dan dilakukan penyegelan. Atas nama Sumarno, Baru bangkit. Kita segel satu room," paparnya.

"Kita akan menyasar pengusaha karaoke yang masih beroperasi di Bulan Suci," imbuhnya.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Besok di Pekalongan, Ramadhan Hari ke 10, Selasa 12 April 2022

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Besok Kabupaten Blora, Ramadhan Hari ke-10, Selasa 12 April 2022

Baca juga: Oknum Bhayangkari Tipu Janda Polisi Rp847 Juta Dintuntut 3 Tahun Penjara, Puskampol: Hina Akal Sehat

Seperti yang telah diketahui, beberapa tempat kafe dan karaoke tetap nekad beroperasi, meskipun telah dihimbau oleh Bupati Blora untuk tutup selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

"Tanggal 24/3/2022 kemarin kita sudah sosialisasi mengimbau kepada pengusaha karaoke 2 april sampai 3 mei untuk tidak beroperaei selama bulan ramdahan," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved