Berita Demak

Bantah Pungli di Pasar Mranggen, Pengelola Parkir Sudah Teken Kontrak Setor Dishub Rp 28 Juta/Bulan

Pihak pengelola parkir Pasar Mranggen, Kabupaten Demak, membantah keras tudingan sekelompok orang juru parkir (jukir) terkait pungli.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Moch Anhar
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
Suasana kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Demak. 

Mustakim mengaku tidak habis pikir, kenapa para jukir sampai memviralkan masalah tersebut, padahal mereka selama ini juga bermasalah dengan setoran yang tidak genap.

Sedangkan, terkait tuduhan anggota dewan tersebut, menurut Mustakim adalah pembayaran sebagian hutang para juru parkir kepada anggota dewan karena sudah menutup pembayaran ke pemda sebesar Rp 84 juta (selama tiga bulan).

Mustakim bahkan mengancam jika hal seperti ini terus berlarut-larut, ia akan menuntut dan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Karena kita yang dirugikan sebenarnya. Karena sudah mencantumkan nama-nama yang belum pasti kebenarannya dan menuduh pungli,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa para juru parkir tersebut justru mendapatkan pekerjaan dari lahan parkir di Pasar Mranggen tersebut.

“Intinya mereka (juru parkir) itu dibantu dicarikan lapangan pekerjaan melalui kami supaya mereka bisa bekerja. Justru mereka diberi pekerjaan agar tidak luntang-lantung di jalan, malah jadi masalah. Kok ini malah kebalik-balik,” ucap Mustakim.

Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan juga membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Survei SMRC Unggulkan Anies-AHY Menangi Pilpres 2024, Ketum Demokrat: Itu Harapan Masyarakat

Baca juga: Layani Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022, PO Haryanto Siapkan 250 Unit Bus: yang 15 Mercy Baru

Baca juga: Tradisi Tongtek di Gondosari Kudus Berujung Ricuh, Dua Kelompok Saling Lapor Polisi

Ka UPTD Sarpras Perhubungan Dishub Demak, Tulus Wahyudi, mengatakan bahwa penunjukan rekanan pengelolaan parkir di pasar Mranggen sudah sesuai dengan Peraturan Daerah no 3 tahun 2020 pasal 14.

“Bahwasannya para juru parkir ini tentunya ikut ke induk masing-masing atau pihak ketiga atau pengelola perparkiran,” ungkapnya.

Tulus mengatakan bahwa pihak pengelola selalu membayar retribusi parkir sesuai dengan target yang dibebankan kepada instansinya.

Sehingga hal tersebut menandakan bahwa tidak ada pungli, korupsi atau yang semacamnya.

“Kalau terkait pengelola dan juru parkir, itu sudah masuk ranah urusan mereka. Tapi yang jelas tidak ada pungli di sini. Pihak pengelola telah membayar sesuai perjanjian kami,” pungkasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved