Berita Jepara
Cabuli Gadis di Bawah Umur, Delapan Anak Muda di Jepara Jadi Tersangka
Delapan anak muda asal Kabupaten Jepara menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Delapan anak muda asal Kabupaten Jepara menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Kapolres Jepara AKBP Warsono saat konferensi pers, Rabu (6/3/2022) menerangkan, dari delapan tersangka itu 5 pelaku berasal dari Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, yakni AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18) berhasil ditangkap.
Sementara tiga tersangka lain RA, N, dan RI saat ini masih buron.
Warsono menerangkan, korban M (15) menjadi korban pemerkosaan sebanyak dua kali.
Baca juga: Juru Parkir Pasar Mranggen Demak Datangi Ombudsman, Adukan Dugaan Pungli Setoran Retribusi
Baca juga: Antisipasi Kejahatan selama Ramadan, Polsek Todanan Blora Intensifkan Patroli pada Objek Vital
Kejadian pertama terjadi pada Juma(18/3/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Saat itu korban main ke rumah tersangka AA di daerah Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Tersangka AA merayu dan memaksa untuk bersenggama di kamarnya.
Korban akhirnya tak bisa menolak.
Kemudian setelah AA melakukan aksi bejatnya, tersangka MA mendatangi korban dan menyetubuhi korban.
Kemudian pada Sabtu (19/3/2022) MS mengundang korban ke rumahnya.
Saat itu, tersangka MS, AA, dan MA sedang pesta minuman beralkohol.
Di tempat itu juga tersangka N, RA, RI, AS, dan MF turut bergabung bersama tiga tersanhla tersebut.
Tersangka mencekoki korban dengan minuman keras.
Setelah korban merasa pusing, tersangka MS membawa korban ke kamar.
Korban disetubuhi secara bergiliran oleh enam tersangka tersebut.
Baca juga: Fransiskus Asisi Jadi Nama Gedung Kampus Unika Soegijapranata di BSB City Semarang, Ini Motivasinya
Baca juga: Viral, Video Porno yang diduga Karyawati Pabrik di Salatiga
"Pada Selasa (22/3/2022) salah satu keluarga korban diberitahu oleh temannya, bahwa korban disetubuhi oleh tersangka. Kemudian keluarga korban mencari tersangka dan membawa tersangka ke Polres Jepara," kata Warsono.
Atas tindakan itu, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya. (*)