Berita Semarang

Ingin Punya Kamera namun Tak Mampu Beli, Rismantoro Nekat Satroni Toko dan Habisi Nyawa Satpam

Karena tidak mampu membeli kamera, Rismantoro (24) sang perampok sadis nekat satroni toko kamera Fokus Nusantara. Satpam yang jaga dihabisi nyawanya.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro tunjukan barang bukti kamera yang digondol oleh Rismantoro di toko kamera Fokus Nusantara ruko ex Jonas Photo jalan Diponegoro 45 Kecamatan Gajahmungkur Selasa (29/3/2022) lalu. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Karena tidak mampu membeli kamera, Rismantoro (24) sang perampok sadis nekat satroni  toko kamera Fokus Nusantara di eks Jonas Photo, Jalan Diponegoro 45 Kecamatan Gajahmungkur pada Selasa (29/3) lalu.

Bahkan dia juga nekat membunuh Supriono seorang satpam di toko tersebut.

Rismantoro dibekuk jajaran Resmob Polda Jateng saat berada di rumahnya Desa Karangsambung, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen pada hari yang sama.

Saat dihadirkan  pada konferensi pers, Rismantoro terlihat tanpa ada penyesalan. 

Baca juga: Protes Emak-emak Harga Es Teh Rp 8 Ribu di Warung Wisata Pantai Cemoro Batang, Begini Ceritanya

Baca juga: Makam KH Soleh Darat di TPU Bergota Sudah Dimulai Dipugar, Akses Jalan Menuju Makam Masih Kendala

Dia sama sekali tidak menundukkan kepala, dan wajahnya menghadap ke arah kamera awak media saat konferensi pers berlangsung di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (31/3).

Pria kelahiran Kebumen itu mengaku kesehariaanya seorang pelukis.

Hasil rampokannya tersebut akan digunakan sendiri dan sebagian dijual.

"Tapi belum sempat dijual kameranya,"  ujarnya secara tegas saat dihadirkan konferensi pers.

Ia beralasan merampok karena tidak bisa membeli kamera. Dia mengaku tahu jenis maupun merek kamera.

"Saya mencuri karena tidak mampu membeli kamera, tapi tahu jenis-jenisnya,"tuturnya.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan hanya membutuhkan waktu kurang dari tiga jam, unit Resmob Polda Jateng sudah berhasil menangkap dan membuktikan pelakunya.

Dirinya terus memantau sejak mendapat laporan pada pukul 06.00.

"Saya pantau langsung dan dilakukan penangkapan oleh tim Resmob Polda Jateng. Pelaku ditangkap di Kebumen," ujarnya.

Menurutnya, saat akan ditangkap tersangka baru pulang dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan akan pergi.

Pelaku dibuntuti oleh petugas dan langsung dilakukan penangkapan oleh petugas.

"Pelaku tidak ada perlawanan dan tidak mengelak apa yang ditanyakan oleh penyidik. Pelaku langsung mengakui," ujar dia.


Telah Berencana

Kombes Djuhandani mengatakan tersangka sejak awal telah merencanakan untuk melakukan pencurian di toko tersebut.

Tersangka pernah mengunjungi toko tersebut.

Kemudian tersangka menggambar lokasi yang akan disatroninya.

"Tersangka pernah mengunjungi sehingga tahu bagaimana arahnya dan targetnya bagaimana. Pelaku menggambar dan mengecek situasi toko PT Focus Nusantara," imbuhnya.

Saat itu, kata Kombes Djuhandani, pelaku tiduran di toko tersebut, hingga akhirnya ditegur oleh korban.

Kala itu, tersangka akan dilaporkan ke polisi karena berada di tempat tertutup.

"Setelah melalui proses negosiasi tersangka tidak jadi dilaporkan. Namun yang bersangkutan (tersangka) mengambil batu. Selain itu di tas tersangka telah terdapat senjata tajam," ujarnya.

Namun saat korban lengah, kata dia, pelaku memukul kepala korban menggunakan batu hingga tersungkur dan tidak sadarkan diri.

Saat itu juga tersangka mengambil peralatannya dan mendekatkan motornya ke toko yang telah diincarnya.

"Dia berupaya membuka rolling door, namun tidak berhasil. Dia akhirnya melewati pintu belakang dan melompat melalui plafon toko," tutur dia.

Kombes Djuhandani mengatakan sebelum memasuki toko, tersangka melihat korban awalnya tertelungkup, tiba-tiba terlentang. 

Saat itu juga tersangka langsung menusuk tubuh korban hingga beberapa kali dan menggorok leher korban.

Kemudian pelaku memasuki toko tersebut mencuri tiga unit kamera, satu lensa, satu lensa tele, dan drone.

Baca juga: PLN Dukung Toyota Kembangkan Kendaraan Listrik di Indonesia

Baca juga: Derita Muntaber, Susana Ditemukan Meninggal Tergeletak di Depan Kamar Mandi

"Tersangka juga membawa ponsel milik korban dan setelah diselidiki dibuang di suatu tempat," tuturnya.

Ia menuturkan tersangka dijerat pasal 365 ayat 4 dan 339 KUHP. Tersangka terancam pidana minimal 20 tahun penjara dan hukuman mati.

"Pengungkapan ini tidak terlalu lama. Setelah dilakukan olah TKP saya perintahkan unit untuk mengejar," imbuhnya. (*)

 

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved