Berita Semarang
Ingin Punya Kamera namun Tak Mampu Beli, Rismantoro Nekat Satroni Toko dan Habisi Nyawa Satpam
Karena tidak mampu membeli kamera, Rismantoro (24) sang perampok sadis nekat satroni toko kamera Fokus Nusantara. Satpam yang jaga dihabisi nyawanya.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Moch Anhar
"Pelaku tidak ada perlawanan dan tidak mengelak apa yang ditanyakan oleh penyidik. Pelaku langsung mengakui," ujar dia.
Telah Berencana
Kombes Djuhandani mengatakan tersangka sejak awal telah merencanakan untuk melakukan pencurian di toko tersebut.
Tersangka pernah mengunjungi toko tersebut.
Kemudian tersangka menggambar lokasi yang akan disatroninya.
"Tersangka pernah mengunjungi sehingga tahu bagaimana arahnya dan targetnya bagaimana. Pelaku menggambar dan mengecek situasi toko PT Focus Nusantara," imbuhnya.
Saat itu, kata Kombes Djuhandani, pelaku tiduran di toko tersebut, hingga akhirnya ditegur oleh korban.
Kala itu, tersangka akan dilaporkan ke polisi karena berada di tempat tertutup.
"Setelah melalui proses negosiasi tersangka tidak jadi dilaporkan. Namun yang bersangkutan (tersangka) mengambil batu. Selain itu di tas tersangka telah terdapat senjata tajam," ujarnya.
Namun saat korban lengah, kata dia, pelaku memukul kepala korban menggunakan batu hingga tersungkur dan tidak sadarkan diri.
Saat itu juga tersangka mengambil peralatannya dan mendekatkan motornya ke toko yang telah diincarnya.
"Dia berupaya membuka rolling door, namun tidak berhasil. Dia akhirnya melewati pintu belakang dan melompat melalui plafon toko," tutur dia.
Kombes Djuhandani mengatakan sebelum memasuki toko, tersangka melihat korban awalnya tertelungkup, tiba-tiba terlentang.
Saat itu juga tersangka langsung menusuk tubuh korban hingga beberapa kali dan menggorok leher korban.
Kemudian pelaku memasuki toko tersebut mencuri tiga unit kamera, satu lensa, satu lensa tele, dan drone.
Baca juga: PLN Dukung Toyota Kembangkan Kendaraan Listrik di Indonesia
Baca juga: Derita Muntaber, Susana Ditemukan Meninggal Tergeletak di Depan Kamar Mandi
"Tersangka juga membawa ponsel milik korban dan setelah diselidiki dibuang di suatu tempat," tuturnya.
Ia menuturkan tersangka dijerat pasal 365 ayat 4 dan 339 KUHP. Tersangka terancam pidana minimal 20 tahun penjara dan hukuman mati.
"Pengungkapan ini tidak terlalu lama. Setelah dilakukan olah TKP saya perintahkan unit untuk mengejar," imbuhnya. (*)