Berita Demak

Pria Berotot di Demak Tertangkap Polisi Curi Motor, Alasannya Buat Karaoke Bareng Cewek Cantik

Polres Demak menangkap seorang pencuri motor bernama Rohmadi (46) di Kabupaten Demak.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Moch Anhar
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono bersama Kasatreskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna menanyai tersangka pencurian motor di Mapolres Demak, Rabu (30/3/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Polres Demak menangkap seorang pencuri motor bernama Rohmadi (46) di Kabupaten Demak.

Dari data Kepolisian, Rohmadi alias Mad dalam Februari-Maret 2022 ini telah menggasak dua motor.

Masing-masing lokasi kejadiannya di area tempat ibadah.

Yakni di Halaman Masjid Itikaf Baitul Makmur, Desa Sidomulyo Kecamatan Wonosalam dan di depan Musala Dukuh Purworejo, Desa Purwosari, Kecamatan Sayung.

Berdasarkan penuturan Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, pelaku merupakan seorang residivis dengan kejahatan serupa.

Tercatat ia sebelumnya telah masuk bui selama empat kali dalam kasus yang sama.

“Kami tangkap pelaku berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Demak bersama Polsek Pedurungan Semarang.

Jadi pelaku ini mencuri motor saat pemilik motor tersebut sedang menunaikan ibadah di masjid atau musala,” ungkap AKPB Budi di Mapolres Demak, Rabu (30/3/2022).

“Ini merupakan kali kelima pelaku masuk penjara,” imbuhnya.

Dari keterangan pelaku, ia menggunakan kunci letter Y untuk membobol rumah kontak motor korban.

“Saat korban lengah, langsung tidak pakai lama, cutik, main kecepatan lah.

Satu menit, bawa motor,” ujar Rohmadi sambil tangannya memeragakan aksinya membobol rumah kontak motor korban.

Ia mengaku mencari sasaran di tepi jalan raya, pasar atau parkiran masjid.

Niat jahatnya terbesit saat dirinya tidak melihat juru parkir atau ketika juru parkir sedang lengah.

Baca juga: Warga Temanggung Antre Berjam-jam untuk Membeli Minyak Gorng Curah, Nurbua: Bawa Copy KTP

Ia kemudian membeberkan kisahnya seusai mendapatkan hasil dari motor curiannya itu.

“Suka karaokean didampingi cewek cantik. Sisanya buat makan sehari-hari,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
 
 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved