Berita Jateng

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Pantau Pelaksanaan Tera Ulang Sejumlah SPBU di Mojolaban dan Polokarto

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, melakukan pantauan pelaksanaan tera ulang sejumlah SPBU.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Moch Anhar
Dokumentasi Pemkab Sukoharjo
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, saat memantau pelaksanaan tera ulang di sejumlah SPBU, Senin (28/3/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, melakukan pantauan pelaksanaan tera ulang sejumlah SPBU.

Pantauan dilakukan di SPBU Palur, Kecamatan Mojolaban dan SPBU Sidan, Kecamatan Polokarto, Senin (28/3/2022). 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten II Sekda, RM Suseno Wijayanto, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM, Iwan Setiyono, Kepala Satpol PP, Heru Indarjo, dan Kepala Dinas Perhubungan, Toni Sribuntoro.

Baca juga: Diduga Jadi Tempat Pengoplosan Elpiji, Rumah di Blora Digerebek Polisi, Ratusan Tabung Gas Disita

Baca juga: Bahaya Gas Beracun di Lapangan Panas Bumi Dieng, Waktu Aktivitas Warga Perlu Diatur

"Tera ulang ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi konsumen terkait bahan bakar yang dibeli di SPBU," ujar Bupati.

Etik mengatakan, selama ini masa berlaku tera SPBU adalah satu tahun sehingga ketika masa berlaku tera habis, SPBU harus dilakukan tera ulang.

Menurutnya, dengan tera ulang tersebut akan memastikan takaran bahan bakar sudah sesuai sehingga konsumen bisa membeli bahan bakar di SPBU dengan nyaman karena tidak ada kecurangan.

"Tera ulang untuk menjamin tidak ada kecurangan yang bisa merugikan konsumen. Kalau tidak ada kecurangan, konsumen merasa nyaman beli bahan bakar di SPBU manapun khususnya di Sukoharjo," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Sukoharjo, Iwan Setiyono, mengatakan bahwa tera ulang dilakukan pada semua SPB yang sudah habis masa teranya.

Menurutnya, jumlah SPBU di Kabupaten Sukoharjo ada 28 unit yang tersebar di sejumlah kecamatan.

"Hari ini sudah 19 SPBU yang dilakukan tera ulang dan semuanya dalam kondisi baik dari hasil uji takaran bahan bakar menggunakan bejana ukur," kata Iwan.

Baca juga: Jalan Menuju Lokasi Penggerebekan Gas Elpiji di Blora Berbatu Berjarak 20 Km dari Pusat Kota 

Baca juga: Dampingi Pelaku UMKM, Polres Sukoharjo Gunakan Mobil Patroli untuk Angkut Minyak Goreng Curah

Menurutnya, dari hasil tera ulang yang dilakukan petugas UPTD Metrolodi Legal Sukoharjo, semuanya masoh sesuai batas takaran yang ditentukan.

Dia mengaku, tera ulang pada SPBU segera diselesaikan karena peralatan untuk tera ulang (bejana) didatangkan dari Direktorat Metrologi Bandung dan begitu tera selesai, alat dikembalikan ke Bandung. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved