Berita Muria

Perketat pengawawasan.1.270 Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Salatiga

Polisi akan menindak tegas bagi penjual knalpot brong. 1.270 Knalpot Brong, kemarin, dimusnahkan Polres Salatiga.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Moch Anhar
TRIBUN JATENG/HANES WALDA
Kapolres salatiga saat memotong knalpot brong di Satlantas Polres Salatiga, Selasa (22/3/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Polres Salatiga gelar hasil Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi selama 14 hari.

Menurut Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, sejak awal tahun sampai akhir bulan lalu sudah mengamankan lebih dari 1.200 knalpot brong.

“Kita telah mengamankan knalpot brong sebanyak 1.270 dan akan kita musnahkan,” kata Kapolres Salatiga, Selasa (22/3/2022).

Terkait dengan kegiatan penertiban di Salatiga, Kami selalu melakukan kegiatan ini secara rutin, dengan adanya perkembangan yang semakin bertambah baik itu jumlah knalpot brong.

“Kita akan terus lakukan bukan hanya pengguna, tapi juga kepada penjual untuk menghimbau terkait dengan aturan,” tambahnya.

Pihaknya akan menindak tegas bagi penjual knalpot brong.

“Kita akan menindak tegas untuk tidak menjual atau membantu memasang knalpot yang tidak SNI,” paparnya.

Pelanggaran terhadap pemasangan knalpot brong, pihaknya tidak menemukan pelanggaran tidak seperti di dua bulan lalu.

“Alhamdulillah, sampai hari ini kami juga tidak menemukan pelanggaran seperti satu dua bulan lalu,” kata Indra.

Dampak dari pemakaian knalpot tidak SNI yakni salah satunya pelanggaran Undang-undang lalu lintas.

“Sudah pasti karena tidak SNI pasti terkait dengan aturan lalu lintas,” tambahnya.

Bukan hanya aturan saja, tetapi juga terkait keselamatan dan tidak mengganggu pengguna jalan raya lain.

Pemaiakan knalpot tidak standar atau brong, akan dijerat dengan pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (han)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved