Berita Pekalongan

Remas Bagian Sensitif Wanita yang Sedang Berkendara di Jalanan Sepi, Begal Ini Tertangkap Polisi

Polsek Sragi, menangkap Moh Adi Natah (36) yang meremas bagian sensitif wanita yang sedang melintas di jalan sepulang kuliah.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Moch Anhar
Polsek Sragi
Anggota Polsek Sragi saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang meremas bagian sensitif perempuan, Minggu (20/3/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, KAJEN - Polsek Sragi, menangkap seorang pria bernama Moh Adi Natah (36), warga Desa Sembungjambu, RT 2 RW 1, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Pelaku melakukan perbuatannya itu kepada mahasiswi yang baru pulang kuliah saat mengendarai sepeda motor.

Kapolsek Sragi AKP Iman Santoso saat dihubungi Tribunjateng.com (Tribun Network) Iman Santoso menjelaskan, pelaku yang meremas bagian sensitif korban.

Baca juga: Nyawa Anak Kandung Tujuh Tahun di Brebes Berakhir di Tangan Sang Ibu, Dua Anak Lainnya Kritis

Baca juga: Iwan Dengar Teriakan Tetangga, Ia Pun Kaget Lihat Seorang Ibu di Samping Jasad Anak yang Dibunuhnya

Dikatakanya, peristiwa ini terjadi pada Rabu (16/3/2022) sekira pukul 19.00 Wib, saat itu korban berinisial QF (19) bersama temannya pulang kuliah naik sepeda motor hendak pulang ke rumah di Desa Sumubkidul, Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan.

Ketika dalam perjalanan melewati jembatan yang berada Desa Tengengwetan, Kecamatan Siwalan, korban dibuntuti oleh orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih G-2129-B.

Kemudian, sesampainya di jalan area persawahan, tiba-tiba pelaku memepet motor yang dikendarai korban. Selanjutnya, orang yang tidak dikenal tersebut menggunakan tangan kiri meremas bagian sensitif korban dan setelah itu pelaku kabur.

"Korban berusaha mengejar pelaku, namun kehilangan jejak di jalan yang menuju arah Desa Tegalontar. Kemudian, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sragi," imbuhnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kapolsek Sragi AKP Iman Santoso mengungkapkan, bahwa pada hari Jum'at (18/3/2022) sekira pukul 21.00 WIB melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Desa Babalan Lor, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.

Baca juga: Babak Pertama PSIS Semarang Vs Persita Tangerang, Skuad Mahesa Jenar Tertinggal 2-1

Baca juga: Alasan Ibu di Brebes Tega Gorok Anak Kandung Hingga Tewas dan Dua Kritis, Dapat Bisikan Gaib

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku memang melakukan perbuatannya tersebut. Bahkan dari hasil keterangan lebih dari 1 kali, pertama di daerah Jembatan Sipait satu kali, di lokasi daerah Tenggengwetang dua kali," imbuhnya.

Pihaknya menambahkan saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh anggota unit Reskrim Polsek Sragi.

"Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara," ungkapnya. (*)


Caption

Anggota Polsek Sragi saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang memeras bagian sensitif perempuan.

Dok Kapolsek Sragi

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved