Berita Semarang
Sempat Buntu, Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan Ibu Anak Semarang dari Petunjuk Netizen di Instagram
Terungkapnya kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Semarang tak lepas dari peran media sosial.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG - Terungkapnya kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Semarang tak lepas dari peran media sosial.
Sebelumnya,polisi sempat menemui jalan buntu ketika menangani kasus itu lantaran pembunuhan dilakukan secara rapi oleh pelaku Dony Christiawan Eko Wahyudi (31).
Dony telah merencanakan sedemikian rupa sehingga pembunuhan itu rapi baik dari proses membunuh sampai membuang mayat para korban.
Baca juga: Sedan Hijau Lemon Berpelat K Saksi Kekejaman Pembunuhan Ibu dan Anak, Jasadnya Dibuang di Kolong Tol
Baca juga: Polisi Tahan Tangis saat Konferensi Pers Pembunuhan Ibu dan Anak, Tak Tega Sampaikan Kondisi Jasad
Baca juga: Ini Rekomendasi Pemprov Jateng terkait Pemintaan Audit Forensik Forum Perades Gagal Blora
Baca juga: Jadi Narasumber di PEM Akamigas Blora, Gubernur Aceh Kirim SDM Lokal untuk Tekuni Sektor Migas
Sebagai ikhtiar mengungkap kasus tersebut, polisi menyebar barang bukti milik korban berupa pakaian dan cincin di media sosial Tik-Tok dan Instagram melalui akun resmi @jatanrasjateng.id.
"Iya, kami sebar data properti atau barang milik korban di media sosial," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro saat ungkap kasus, Jumat (18/3/2022).
Tak lupa, polisi juga meminta bantuan akun-akun ber-followers ratusan ribu untuk ikut me-repost postingan ciri-ciri korban.
Ternyata usaha itu membuahkan hasil, dimulai saat ada akun Henri P Karisma menghubungi admin Instagram @jatanrasjateng.id, Selasa (15/3/2022).
Sebab, properti korban yang diposting ada kemiripan dengan pakaian dari salah satu keluarga netizen yang hilang.
Henri lalu datang ke Subdit 3 Jatanras Polda Jateng lalu menerangkan temuan mayat perempuan tersebut sesuai dengan identitas korban Sweetha Kusuma Gatra.
Dari keterangan saksi itu, polisi terus menggali data korban kepada saksi itu.
Selanjutnya tim Resmob subdit 3 Jatanras Polda Jateng melakukan penyisiran dan pencarian ulang di tempat lokasi kejadian.
Hasilnya menemukan mayat anak korban Sweetha yang berjarak sekira 50 meter dari temuan mayat pertama.
"Semua bukti mengarah ke orang terdekat korban atau pacar korban yakni Dony Christiawan Eko Wahyudi kemudian kami segera melakukan penangkapan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Dony Christiawan Eko Wahyudi (31), pelaku pembunuhan ibu dan anak di area perkebunan bawah jembatan Tol Semarang–Ungaran KM 425, Pudakpayung, Banyumanik, berhasil ditangkap.
Dua korban sebelumnya berhasil diidentifikasi polisi masing-masing bernama Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32), warga Tirtoadi, Mlati, Sleman.
Anak korban berinisial MFA usia 5 tahun.
Setelah mendapatkan identitas korban, Polda Jateng bergerak cepat, hasilnya kurang dari 1x24 jam pelaku dibekuk.
Proses penangkapan dilakukan di Kota Semarang.
Pelaku merupakan warga Dusun Sumber Girang RT 1 RW 2,Sumber Girang, Lasem, Kabupaten Rembang.
"Pelaku beralibi modusnya mau ikut membuat laporan kehilangan korban. Ketika berada di depan kantor Polda Jateng, kami tangkap," terang Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro saat ungkap kasus, Jumat (18/3/2022).
Menurut Rahardjo, pelaku adalah seorang nakes di sebuah rumah sakit di Kota Semarang.
Korban dan pelaku sudah saling kenal sejak Oktober 2021 atau enam bulan lalu.
Mereka saling kenal lantaran sama-sama menjadi petugas vaksinator.
Mereka berdua kemudian sudah saling dekat.
Bahkan pelaku sempat meminang korban untuk dijadikan istri.
Padahal pelaku Dony juga masih berstatus memiliki seorang istri dan satu anak.
"Pelaku sempat melamar korban ke pihak keluarganya," paparnya.
Lantaran sudah berhubungan dekat itulah, korban Sweetha percaya menitipkan anaknya kepada korban.
Pelaku tega menghabisi dua nyawa, ibu dan anaknya, secara bergiliran.
Motif pelaku membunuh korban MFA lantaran sering nakal.
Pembunuhan terhadap anak itu dilakukan di rumah korban di Kota Semarang.
Korban MFA disiksa dengan cara dipukuli, tak diberi makan, lalu disekap di kamar sehingga kelaparan dan mati lemas.
"Habis itu dibuang di bawah tol dengan tubuh telanjang pada Minggu, 20 Februari 2022," katanya.
Selang beberapa hari kemudian, Sweetha mendesak pelaku agar mempertemukan dengan anaknya.
Pelaku yang panik kemudian meminta korban untuk datang ke Kota Semarang.
Mereka kemudian bertemu di exit tol Sukun, Banyumanik.
Dari Terminal Sukun, mereka berdua datang ke sebuah hotel di Jalan Dr Wahidin, Kota Semarang.
Ketika di hotel itu, kebetulan korban melambaikan tangan dengan seorang pria.
Pelaku sempat menanyakan kepada korban siapa pria itu.
Hal itulah menjadi alibi pelaku untuk menghabisi korban.
Rahardjo menyebut, ada dua motif pelaku membunuh korban Sweetha.
Pertama karena sakit hati atau cemburu karena tersangka dibandingkan dengan teman laki-laki lain dari korban.
Tersangka juga ketakutan karena didesak korban ingin bertemu dengan anak korban yang telah dibunuh.
Di dalam hotel itu, korban mencekik leher korban hingga lemas dan tidak bergerak.
Kemudian dijerat menggunakan kerudung hingga meninggal dunia.
Pelaku kemudian membungkus korban dengan sarung dan dimasukan ke dalam mobil tersangka.
Ketika itu tersangka menggunakan mobil miliknya berupa sedan Mitsubishi Lancer warna hijau lemon pelat K-1322-BD.
Korban ditempatkan di jok belakang, kemudian dibuang di bawah jembatan jalan Tol Semarang-Ungaran, KM 425 pada Senin, 7 Maret 2022.
Proses pembuangan korban Sweetha persis sama dengan pembuangan korban MFA.
Baca juga: 51 Pegawai PPPK Non Guru Dilantik, Bupati Arief Rohman Ingatkan Kerja Harus Diniatkan Ibadah
Baca juga: Jadi Narasumber di PEM Akamigas Blora, Gubernur Aceh Kirim SDM Lokal untuk Tekuni Sektor Migas
Baca juga: Openaire, Tempat Nongkrong Baru di Marina Semarang dengan Konsep Suasana Alam
"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena merasa aman. Tempat pembuangan korban MFA dan Sweetha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," jelasnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.
"Ini masuk kategori pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman," terangnya. (*)