Berita Semarang
Sempat Buntu, Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan Ibu Anak Semarang dari Petunjuk Netizen di Instagram
Terungkapnya kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Semarang tak lepas dari peran media sosial.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Moch Anhar
Pelaku kemudian membungkus korban dengan sarung dan dimasukan ke dalam mobil tersangka.
Ketika itu tersangka menggunakan mobil miliknya berupa sedan Mitsubishi Lancer warna hijau lemon pelat K-1322-BD.
Korban ditempatkan di jok belakang, kemudian dibuang di bawah jembatan jalan Tol Semarang-Ungaran, KM 425 pada Senin, 7 Maret 2022.
Proses pembuangan korban Sweetha persis sama dengan pembuangan korban MFA.
Baca juga: 51 Pegawai PPPK Non Guru Dilantik, Bupati Arief Rohman Ingatkan Kerja Harus Diniatkan Ibadah
Baca juga: Jadi Narasumber di PEM Akamigas Blora, Gubernur Aceh Kirim SDM Lokal untuk Tekuni Sektor Migas
Baca juga: Openaire, Tempat Nongkrong Baru di Marina Semarang dengan Konsep Suasana Alam
"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena merasa aman. Tempat pembuangan korban MFA dan Sweetha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," jelasnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.
"Ini masuk kategori pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman," terangnya. (*)