Berita Semarang
Dua Bulan Lagi Purna Tugas sebagai Bupati, Dian Kristiandi: Ingin Mengabdi pada Masyarakat
Masa jabatan Bupati Jepara tinggal menunggu hitungan bulan. Pada 22 Mei 2022 nanti, Dian Kristiandi akan memasuki purna tugas.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Masa jabatan Bupati Jepara tinggal menunggu hitungan bulan.
Pada 22 Mei 2022 nanti, Dian Kristiandi akan memasuki purna tugas sebagai orang nomor satu di Kota Ukir.
Setelah tidak lagi menjadi bupati, Dian Kristiandi menyampaikan tetap akan mengabdi pada masyarakat.
Menurut pria yang akrab disapa Andi itu, tugas mengabdi pada masyarakat tidak hanya dilakukan saat menjadi bupati.
"Banyak hal yang bisa saya lakukan untuk mengabdi pada masyarakat. Berbuat sesuatu yang bisa membantu masyarakat itu bisa banyak hal. Wong mengabdi pada masyarakat itu bisa di banyak tempat," paparnya, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Diterpa Hujan dan Angin Kencang, Rumah Sumijan di Demak Roboh, Hanya Tersisa Dinding Depan
Baca juga: Pipa Pertamina di Blora Bocor, Ratusan Warga Sambong Berebut Minyak Mentah
Baca juga: Pemuda Barutikung Semarang Terkapar di Tepi Polder Tawang, Diduga Mabuk Kecubung
Dia mengungkapkan bentuk pengabdian pada masyarakat bisa melalui apa saja. Yang jelas, kata dia, setelah masa tugas sebagai bupati selesai ia akan membantu masyarakat.
"Kalau hari ini selesai dari mandat yang diberikan lalu mengabdi masyaeamar sambil menunggu mandat berikutnya," imbuhnya.
Andi juga mengakui pada 2022 ada beberapa hal yang tidak bisa ia selesaikan. Untuk itu dia berharap penerusnya bisa menyelesaikan sejumlah masalah yang menjadi pekerjaan rumah.
Baca juga: Pipa Pertamina di Blora Bocor, Ratusan Warga Sambong Berebut Minyak Mentah
Baca juga: Pedagang Tahu Tempe di Pasar Ngawen Blora Resah, sebab Harga Kedelai Tak Kunjung Turun
"Kalau PR sya kira ingin melakukan penyelesaian angka kemiskinan. Tentu harapannya siapa nanti penerusnya bisa menyelesaika persoalan tersebut," bebernya.
Menurutnya, berdasarkan peraturan untuk mengisi kevakuman untuk pemilu berikutnya kewenangan pembuatan RPJMD pada bupati yang masih aktif. (*)